Pelaksanaan Program PTSL di Desa Dukuhbadag Diduga Langgar Aturan, Ini Klarifikasi Panitia

10 Desember 2025 15:44 10 Des 2025 15:44

Thumbnail Pelaksanaan Program PTSL di Desa Dukuhbadag Diduga Langgar Aturan, Ini Klarifikasi Panitia
Panitia PTSL saat di klarifikasi (Foto: Makroni/Ketik.com)

KETIK, BREBES – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, menuai polemik. Panitia pelaksana di desa tersebut diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait batasan biaya yang boleh dipungut dari masyarakat pemohon sertifikat tanah.

Program PTSL yang dicanangkan pemerintah bertujuan mempercepat sertifikasi tanah secara gratis di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung APBN/APBD, serta membatasi pungutan tertentu yang diperbolehkan mengacu pada SKB Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa.

Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, panitia PTSL Desa Dukuhbadag diduga mematok biaya hingga Rp500.000 per bidang. Angka ini melampaui batas maksimal dalam SKB Tiga Menteri untuk kategori wilayah tersebut, yaitu sekitar Rp150.000 per bidang. Pungutan tambahan itu disebut-sebut digunakan untuk biaya operasional yang tidak termasuk dalam komponen biaya resmi.

 

LSM Gapura Soroti Dugaan Pelanggaran

Dugaan penyimpangan ini mendapat sorotan dari LSM Gapura (Gerakan Peduli Rakyat). Ketua LSM Gapura, Sukirno, menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Kami menerima banyak laporan dari warga yang keberatan dengan besaran biaya yang diminta panitia PTSL Desa Dukuhbadag. Ini jelas mencederai semangat program PTSL yang seharusnya meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Gapura mendesak Kejaksaan Negeri setempat melakukan audit dan penyelidikan terkait aliran dana tersebut. “Jika terbukti ada pungutan liar, kami meminta agar oknum panitia—termasuk bila melibatkan kepala desa atau perangkatnya—diproses sesuai hukum,” tegas Sukirno.

 

Panitia Akui Pungutan Rp500.000

Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia PTSL Desa Dukuhbadag, Ahmad Nurdiansyah, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp500.000. Ia menyebut biaya tersebut terdiri dari Rp150.000 sesuai SKB Tiga Menteri, ditambah Rp350.000 untuk pemohon yang belum memiliki kelengkapan alas hak tanah.

“Benar, Mas, totalnya Rp500 ribu. Rinciannya Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri. Tambahan Rp350 ribu itu sudah disepakati untuk bidang yang belum memiliki kelengkapan alas hak,” ujarnya, Senin 8 Desember 2025.

Menurutnya, kesepakatan itu diambil melalui musyawarah dengan para pemohon. Ia menambahkan bahwa BPN hanya menerima berkas yang sudah lengkap sehingga pemohon yang belum memiliki alas hak diarahkan untuk melengkapinya melalui pemerintah desa.

“BPN hanya menerima berkas lengkap. Untuk bidang yang belum memiliki alas hak, sesuai petunjuk BPN harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Pemdes meminta Rp350 ribu untuk kelengkapan tersebut,” katanya.

Namun, hingga kini Ahmad belum menjelaskan secara terperinci penggunaan dana Rp350 ribu tersebut.

“Yang jelas, Rp350 ribu itu untuk biaya kelengkapan alas hak. Banyak tanah yang masih atas satu nama, dan juga untuk biaya ukur,” ujarnya.

Desa Dukuhbadag diketahui mendapatkan kuota Program PTSL sekitar 1.000 bidang. Hingga saat ini, baru sekitar 600 bidang yang telah mengajukan permohonan. (*)

Tombol Google News

Tags:

PTSL SKB 3 Mentri Dukuhbadag Offside Ketanggungan LSM Gapura #prihatin