Kantah Cilacap Targetkan 20.060 Sertipikat Tanah Gratis Lewat PTSL 2026

20 Februari 2026 07:45 20 Feb 2026 07:45

Thumbnail Kantah Cilacap Targetkan 20.060 Sertipikat Tanah Gratis Lewat PTSL 2026

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto. (Foto: Nani Eko/ketik)

KETIK, CILACAP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap mempercepat penerbitan sertipikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Sebagai bagian dari percepatan tersebut, panitia ajudikasi PTSL resmi dilantik pada Rabu, 18 Februari 2026.

"Kemarin hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 panitia ajudikasi untuk kegiatan PTSL sudah saya lantik. Sementara petugasnya terdiri dari BPN ditambah kepala desa beserta jajarannya untuk segera membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau kelompok kerja (Pokja) di masing-masing desa," ungkap Kepala Kantah Cilacap, Andri Kristanto, saat ditemui, Kamis, 19 Februari 2026.

Pada tahun ini, Kantah Cilacap menargetkan penerbitan sebanyak 20.060 bidang sertipikat tanah dengan luas sekitar 12 ribu hektare. Program tersebut akan dilaksanakan di 34 desa yang tersebar di 12 kecamatan dan ditargetkan rampung pada Juli 2026.

"Jadi tahun ini kita menargetkan program PTSL 2026 di Kabupaten Cilacap sebanyak 20.060 bidang Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sekitar 12 ribu hektar yang tersebar di 34 desa dari 12 Kecamatan dengan estimasi sekitar bulan Juli 2026 rampung," lanjutnya.

Andri mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan mengikuti program PTSL yang digelar setiap tahun tersebut.

Ia menjelaskan bahwa biaya penerbitan sertipikat ditanggung negara. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2017, terdapat biaya persiapan sebesar Rp150.000. Dalam pelaksanaannya, kondisi geografis dan medan di setiap desa dapat memengaruhi kebutuhan biaya tambahan.

"Biasanya pihak desa akan melakukan musyawarah dalam hal ini kepala desa akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan warga untuk menentukan biaya pra-PTSL untuk biaya pembuatan patok, meterai, transportasi dan operasional lainnya," terang Andri.

Menurut Andri, program PTSL memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, sertipikat juga dapat meminimalkan potensi sengketa lahan. Dokumen tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan di perbankan untuk mendukung permodalan usaha, sehingga berpotensi meningkatkan taraf hidup pemiliknya.

Andri menegaskan bahwa penetapan biaya pra-PTSL harus melalui musyawarah antara pemerintah desa dan warga.

"Saya tidak mau ada kerancuan yang terjadi di masyarakat dan kita melarang praktik pungutan di luar kesepakatan dalam musyawarah bersama, kita semua harus berkomitmen," tandasnya.

Program PTSL 2026 di Kabupaten Cilacap menyasar 12 kecamatan, yakni Cilacap Utara, Majenang, Kedungreja, Kawunganten, Jeruklegi, Kesugihan, Adipala, Kroya, Binangun, Nusawungu, Cipari, dan Sampang.

Sementara itu, 34 desa yang menjadi lokasi program meliputi Desa Kesugihan Kidul, Sidanegara, Jepara Wetan, Pagubugan Kulon, Jepara Kulon, Kepudang, Kebon Manis, Ciwuni, Jenang, Grugu, Pagubugan, Pedasong, Pegadungan, Adiraja, Tritih Lor, Sedayu, Kedungbenda, Slarang, Jati, Bangkal, Karangnangka, Karangjati, Sampang, Tambaksari, Gentasari, Walahar, Cipari, Karangamba, Binangun, Sidaurip, Widarapayung Wetan, Karangreja, Caruy, dan Kutasari.

Tombol Google News

Tags:

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto BPN cilacap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL