KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kantor Pertanahan Aceh Barat Daya (Abdya) melalui program Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di Kecamatan Jeumpa, Abdya, Senin (9/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jeumpa tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, aparatur gampong, serta masyarakat calon peserta PTSL tahun 2026. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan program PTSL.
Ketua Ajudikasi PTSL 2026, Yusran, dalam pemaparannya menegaskan bahwa program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis atau dengan biaya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
“Program PTSL ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah secara sistematis dan terukur. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Yusran.
Ia juga menjelaskan bahwa melalui PTSL, seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa akan didata dan didaftarkan secara lengkap, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan kelancaran program tersebut. Warga diminta memastikan batas-batas tanah telah jelas serta mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan sebelum proses pengukuran dilakukan.
“Transparansi dan kerja sama antara tim ajudikasi dengan aparatur gampong serta masyarakat menjadi kunci sukses pelaksanaan PTSL tahun ini,” tambahnya.
Program PTSL sendiri merupakan agenda strategis pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Jeumpa semakin memahami manfaat program PTSL dan dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik hingga terbitnya sertipikat hak atas tanah. (*)
