KETIK, LEBAK – Sejumlah pegawai non-ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengeluhkan proses reviu dan validasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Paruh Waktu. Proses yang seharusnya dilakukan Inspektorat ini dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari, dari 18 hingga 29 September 2025.
Salah satu pegawai non-ASN yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan dari Inspektorat diberikan secara mendadak, hanya satu hari sebelum proses reviu dimulai.
"Artinya surat pemberitahuan ngasihnya mendadak. Seharusnya surat pemberitahuan itu dari dua hari sebelumnya akan dilaksanakan riview atau Validasi oleh inspektorat," ujarnya kepada wartawan, Senin, 22 September 2025.
Pegawai tersebut juga menyebutkan bahwa proses reviu memerlukan persiapan berkas-berkas yang harus dibawa ke Inspektorat untuk dilakukan pencocokan data.
"Apa saja yang harus saya siapkan untuk dibawa ke Inspektorat untuk dilakukan pencocokan antara data saya dengan Inspektorat," ungkapnya.
Narasumber juga menyebutkan bahwa salah satu temannya ditolak oleh Inspektorat karena tidak membawa salah satu berkas yang diperlukan.
"Artinya bukan tidak ada berkasnya, melainkan tidak terbawanya atau ketinggalan di rumah," pungkasnya.
Konfirmasi kembali telah diajukan kepada Inspektur Inspektorat, Rosito. Sayangnya, upaya konfirmasi untuk kali kedua ini tidak mendapatkan respons, bahkan sampai berita ini diterbitkan. (*)