Pemkab Lebak Lakukan Review Validasi PPPK R4 Paruh Waktu

21 September 2025 10:44 21 Sep 2025 10:44

Thumbnail Pemkab Lebak Lakukan Review Validasi PPPK R4 Paruh Waktu
Sejumlah para pegawai non-ASN di Lebak sedang mengikuti review oleh inspektorat, (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten melalui Inspektorat melakukan reviu atau validasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Paruh Waktu. Sebanyak 1.274 orang pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lebak dari 21 OPD dipanggil untuk mengikuti proses reviu.

Reviu ini didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Pelaksanaan reviu akan berlangsung selama 10 hari kerja, mulai tanggal 18 sampai dengan 29 September 2025.

Dalam proses reviu, pegawai calon PPPK R4 paruh waktu diminta untuk membawa dokumen-dokumen seperti:

1. Rekomendasi Usulan PPPK R4 paruh waktu yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

2. Absensi dari Tahun 2021 s.d 2024

3. DPA yang memuat gaji PPPK dari Tahun 2021 s.d 2024

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PIP) BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, mengkonfirmasi bahwa proses reviu sedang berlangsung. "Betul, R4 lagi di-review oleh Inspektorat," kata Iqbaludin singkatnya, Minggu (21/9/2025). 

Wartawan sudah berkonfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Lebak, Rosito, mengenai pemanggilan terhadap para pegawai non-ASN. Namun, konfirmasi wartawan belum direspon, hingga berita ini ditayangkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pegawai non-ASN di Lebak Honorer Lebak Reviu atau Validasi Pegawai Inspektorat Lebak Kabupaten Lebak ketik.com