Pegawai Honorer SMPN 1 Pemalang Diduga Terima Gratifikasi Saat Pencairan PIP

30 Juli 2025 13:21 30 Jul 2025 13:21

Thumbnail Pegawai Honorer SMPN 1 Pemalang Diduga Terima Gratifikasi Saat Pencairan PIP
Ilustrasi gratifikasi. (Ilustrasi: Rihad/Ketik)

KETIK, PEMALANG – Seorang pegawai honorer di SMP Negeri 1 Pemalang berinisial ER diduga menerima uang "terima kasih" atau gratifikasi dari wali murid terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dugaan ini mencuat setelah redaksi menerima aduan masyarakat yang turut melampirkan sebuah video sebagai bukti.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang wali murid memasukkan amplop ke dalam laci meja ER setelah menandatangani dokumen pencairan dana PIP.

Kepala SMPN 1 Pemalang, Nursidik, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 26 Juli 2025, langsung memanggil ER ke ruang kerjanya. Di hadapan kepala sekolah dan sejumlah wartawan, ER mengakui telah menerima uang dari wali murid tersebut.

"Orang tua murid yang ngasih kok, Pak," ujar ER saat ditanya mengenai alasan penerimaan uang.

Ironisnya, ER justru menantang balik dan mengaku siap jika harus dipidanakan. Ia berdalih bahwa dirinya hanya seorang pegawai honorer.

Menanggapi pengakuan ER, Kepala Sekolah Nursidik menyatakan bahwa pihak sekolah telah berulang kali mengingatkan ER agar tidak menerima uang dalam bentuk apapun dari wali murid, terutama yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan.

"Saya sudah mengingatkan dia. Dan dulu sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Artinya jelas sekali tidak akan melakukan itu lagi," tegas Nursidik.

Sebagai informasi, dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Segala bentuk pemotongan atau penyalahgunaan dana PIP jelas melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Tindakan menerima uang dari wali murid terkait pencairan dana PIP termasuk dalam kategori gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

Sanksi bagi penerima gratifikasi bisa sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*)

Tombol Google News

Tags:

SMPN 1 Pemalang Dana PIP Gratifikasi Korupsi Pendidikan Pendidikan Pemalang PIP 2025 pemalang pip