Aliansi Pantura Bersatu Apresiasi Respons Cepat Dindikbud Pemalang, Tapi Perlu Kajian Mendalam

29 Juli 2025 14:35 29 Jul 2025 14:35

Thumbnail Aliansi Pantura Bersatu Apresiasi Respons Cepat Dindikbud Pemalang, Tapi Perlu Kajian Mendalam
Aliansi Pantura Bersatu saat menerima tanggapan dan sanggahan dari Dindikbud Pemalang, Senin, 28 Juli 2025 (Foto: Slamet/Ketik)

KETIK, PEMALANG – Aliansi Pantura Bersatu (APB) mengapresiasi respons cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang terkait hak jawab atas audiensi yang digelar sepekan lalu. Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua APB, Eky Diantara, usai mendengarkan hasil audiensi bersama Dindikbud pada Senin, 28 Juli 2025.

“Kami sangat mengapresiasi Dindikbud Kabupaten Pemalang yang telah cepat dan tanggap dalam memberikan jawaban atas audiensi yang kami lakukan sebelumnya,” ujar Eky.

Kendati demikian, Eky menegaskan bahwa pihaknya masih akan mengkaji dan mempertimbangkan hak jawab yang disampaikan Dindikbud.

“Kami juga memiliki data dan bukti, sehingga pernyataan dari Dindikbud akan kami pelajari terlebih dahulu. Setelah penelitian selesai, kami akan menyampaikan hasilnya melalui siaran pers resmi,” tambahnya.

Eky tidak menutup kemungkinan akan ada audiensi lanjutan atau aksi damai sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.

“Kami tetap membuka ruang dialog, namun juga tidak menutup kemungkinan adanya aksi damai ke depan jika diperlukan,” tandasnya.

Sebelumnya, APB menggelar audiensi dengan Dindikbud Kabupaten Pemalang untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan temuan terkait sektor pendidikan, salah satunya dugaan beberapa sekolah mengarahkan wali murid untuk membeli kain seragam di toko tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, tidak menampik adanya temuan di lapangan. Ia meminta waktu untuk bermusyawarah dengan bidang tenaga pendidik dan bidang pendidikan dasar.

"Langkah litigasi akan kita musyawarahkan dulu. Terkait dengan toko yang disebut, ada hal-hal yang akan kami perlu tindaklanjuti dulu," kata Ismun Hadiyo.

Ismun menambahkan, sanksi bagi pihak sekolah yang terbukti bersalah akan disesuaikan dengan regulasi kedisiplinan PNS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

"Ada ringan, sedang, dan berat," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aliansi Pantura Bersatu Dindikbud Pemalang Transparansi Pendidikan Berita Pendidikan Berita Pemalang pemalang