Pasutri Divonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang Terkait Peredaran Sabu Hampir Satu Kilogram

15 Desember 2025 18:35 15 Des 2025 18:35

Thumbnail Pasutri Divonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang Terkait Peredaran Sabu Hampir Satu Kilogram
Majelis Hakim PN Palembang membacakan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Alwan dan Pilmiza dalam perkara peredaran sabu hampir satu kilogram. Senin 15 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sepasang suami istri, Alwan dan Pilmiza, harus menelan pil pahit setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu hampir satu kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin 15 Desember 2025, Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Keduanya divonis masing-masing 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwan dan Pilmiza masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi, yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU terungkap, peristiwa bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, Pilmiza dijemput Alwan di sebuah warung tuak di Desa Sukaraddin, Karang Endah, Kabupaten Muara Enim.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Air Itam, Kabupaten Pali, untuk mengambil sabu dari seseorang bernama Feri (DPO). Sekitar pukul 02.00 WIB, Feri menyerahkan satu paket sabu kepada Alwan yang kemudian diberikan kepada Pilmiza untuk disimpan di dalam jaket.

Namun, saat perjalanan kembali menuju Palembang dan melintas di Dusun III Desa Gunung Raja, kendaraan mereka dihentikan petugas BNNP Sumsel berdasarkan informasi adanya pengiriman sabu dari PALI ke Palembang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat brutto 953 gram, dengan berat netto 894,79 gram, yang disimpan di dalam jaket Pilmiza.

Kepada penyidik, kedua terdakwa mengakui pengambilan sabu tersebut dilakukan atas perintah Didung (DPO) melalui Andik (DPO) untuk diedarkan di wilayah Palembang.

Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNP Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa perang terhadap narkotika masih menjadi pekerjaan besar aparat penegak hukum, sekaligus menunjukkan keterlibatan jaringan yang melibatkan lebih dari satu pelaku dan masih dalam pengejaran.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Pengedar Narkotika kota palembang