Pastikan Tepat Mutu, 5 Proyek Strategis DPUPRPKP Kota Malang Dapat Pendampingan Kejaksaan

6 Oktober 2025 18:45 6 Okt 2025 18:45

Thumbnail Pastikan Tepat Mutu, 5 Proyek Strategis DPUPRPKP Kota Malang Dapat Pendampingan Kejaksaan
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan tentang 5 program strategis yang mendapat pendampingan dari Kejari Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – 5 proyek strategis milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang di tahun 2025 mendapatkan pendampingan dari Kejari Kota Malang. Pendampingan tersebut untuk msmaatikan proyek berjalan sesuai dengan mutu yang ditentukan. 

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan sesuai dengan regulasi, proyek dan kegiatan strategis harus dilakukan berdasarkan pengawasan dari Kejari Kota Malang.

"Ini dalam rangka memastikan kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi sekiranya ada gangguan, hambatan dan kendala di lapangan, dari kejaksaan bisa membantu dalam memberikan solusi," ujar Dandung, Senin, 6 Oktober 2025.

Dengan demikian proyek strategis DPUPRPKP Kota Malang di tahun 2025 ini tak hanya tepat mutu, namun juga tepat anggaran dan tepat waktu. Bahkan Kejari Kota Malang ikut turun lapangan dalam memastikan ketentuan yang berlaku sesuai kontrak antara pelaksana dan DPUPRPKP.

"Proyek yang mendapatkan pendampingan dari Kejari Kota Malang itu, perbaikan jalan di Ki Ageng Gribig, pembangunan jalan baru di Jalan Haji Rowi menuju Pura, saluran drainase di Janti Barat dan Jalan IR Rais. Kemudian satu lagi untuk air limbah di Cemorokandang," terangnya.

Pendampingan ini tidak dilakukan berdasarkan besaran anggaran, namun terhadap proyek yang berpotensi menghadapi kendala di lapangan nantinya. Seperti proyek yang dilakukan di Jalan IR Rais yang padat lalu lintas dan berpotensi muncul Ancaman Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) berupa galian dan pipa PDAM.

"Jadi patokannya bukan anggaran yang besar, yang kita nilai berpotensi ada kendala di lapangan. Karena tujuannya itu dari tim pendampingan, kelancaran untuk kegiatan ini. Kelimanya November semua," ujar Dandung.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa pembangunan strategis harus masuk dalam SK Wali Kota Malang. Pada tahun 2025 ini terdapat 15 program yang masuk dalam rencana pembangunan strategis Kota Malang.

"Dari 15, yang kami dampingi itu hanya 10. Untuk DPUPRPKP, dari 7 kegiatan itu yang kami dampingi sekitar 5 pekerjaan. Pengamanan pembangunan strategis itu bukan dilihat dari nilainya besar atau tidak, tetapi ada atau tidak dari pekerjaan tersebut itu berpotensi ada AGHT," jelas Agung

Setiap beberapa minggu sekali, Kejari Kota Malang melakukan pengecekan ulang ke lapangan untuk memantau progres pekerjaa sesuai dengan alur. Hal pengecekan akan dilaporkan pada saat monitoring dan evaluasi (monev) bersama Kejaksaan Tinggi.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada pekerjaan yang defisiasinya minus. Kami rapatkan sehingga target ke depan itu tersampaikan. Itu harus disepakati bersama. Tadi antara pelaksana, BPK, dan kami pun ke depan progres target harus melebihi dari target yang sudah disepakati dari awal," tegasnya.

Pendampingan yang dilakukan sebatas pada aspek aturan saja, sedangkan untuk mekanisme, berada di ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ditemukan kelebihan bayar, maka dalam 60 hari sejak temuan harus segera ditindaklanjuti. 

"Ketika nanti dirilis, ada LHAP dari BPK, yang kalau UU BPK menyatakan 60 hari setelah temuan tersebut, segera ditindaklanjuti. Artinya kelebihan bayar itu segera dikembalikan. Kalau tidak, baru itu ranahnya APH," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPUPRPKP Kota Malang Kota Malang Proyek Strategis 2025 Kejari Kota Malang