Heboh King Abdi Promosi Toko Miras (4)

MUI Kota Malang Dorong Penguatan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol

18 Juli 2025 19:22 18 Jul 2025 19:22

Thumbnail MUI Kota Malang Dorong Penguatan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol
Ketua MUI Kota Malang, Israqunnajah. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang mengimbau Pemerintah Kota Malang untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengawasan minuman beralkohol (minol). Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran terkait peredaran minol ilegal dan dampaknya di masyarakat.

Ketua MUI Kota Malang, Isroqunnajah, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Pertemuan ini bertujuan membahas Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Kita hanya memberikan penguatan kepada Pemkot Malang, apakah perlu dievaluasi Perdanya. Mungkin kurang kuat atau masih ada titik lemah," ujar Gus Is, panggilan akrab Isroqunnajah, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Gus Is menambahkan, forum tersebut juga akan menjadi wadah untuk menggalang gerakan kolektif dalam menyosialisasikan bahaya minol. MUI Kota Malang merasa perlu mengambil sikap tegas terhadap peredaran minol atau minuman keras (miras) ilegal.

"Kita mengambil sikap betapa harus secara masif memberikan informasi kepada semua umat terkait keharaman minuman keras. Kita hanya ingin punya gerakan bersama," lanjutnya. 

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan mengarahkan tema-tema khotbah Jumat untuk mendukung pengendalian minol di masyarakat.

"Tema khotbah kan dinamis, kali ini bisa afirmasi tema-temanya untuk konsentrasi memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya. 

Gus Is menekankan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi pada aspek penjualan, tetapi juga pada penyebaran ajakan mengonsumsi minuman beralkohol di media sosial. Dalam ajaran Islam, mengajak orang untuk berbuat maksiat merupakan dosa.

"Ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dijual. Bukan pada akses penjualannya tapi ajakan karena itu sesuatu yg dilanggar, pelanggaran terhadap ajaran agama. Berarti yang bersangkutan mengajak orang untuk bermaksiat, tentu dosa,” tegasnya. 

Kendati demikian, MUI Kota Malang tetap mencoba berempati dengan pihak-pihak yang mengonsumsi minuman beralkohol, khususnya non-muslim. Namun, ia menegaskan bahwa peredaran minol harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kita mencoba berempati karena mungkin ada non-muslim butuh. Kan hanya di beberapa tempat dan tidak terbuka. Dulu juga ada di ritel (minimarket) tapi sudah dilarang. Termasuk penjualannya kepada minimal berusia 18 tahun dan seterusnya," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

minuman beralkohol MUI Kota Malang Minol King Abdi Malang minuman keras miras MUI Kota Malang