KETIK, JEMBER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember mengakhiri kebijakan parkir gratis di tepi jalan yang berlangsung sejak Mei hingga 31 Agustus 2025. Mulai 1 September, masyarakat kembali membayar tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang rekayasa lalu lintas.
Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, menegaskan pihaknya menormalkan tarif parkir sambil menunggu hasil evaluasi. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari kajian untuk menghadirkan sistem parkir yang lebih efektif dan tertata di masa depan.
Dishub juga menyiapkan dua metode pembayaran, yakni tunai dengan karcis dan non-tunai melalui aplikasi QRIS. Gatot menyebut, sebagian juru parkir (jukir) masih menggunakan karcis manual, namun ke depan seluruh titik parkir akan dilengkapi barcode untuk pembayaran digital.
Tarif parkir yang berlaku yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat. Gatot mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan jukir yang melanggar aturan, seperti tidak memberikan karcis atau menarik biaya lebih dari ketentuan.
“Silakan laporkan dengan menyertakan nama jukir, lokasi, dan waktu kejadian agar kami mudah menindaklanjuti. Aduan bisa disampaikan langsung ke Dishub atau Wadul Gus’e,” tegasnya.
Selama masa parkir gratis, Dishub tercatat sudah menindak sejumlah jukir nakal berdasarkan laporan masyarakat. Satu jukir diberhentikan dari tugas, sementara empat lainnya mendapat surat peringatan karena terbukti melanggar. (*)