Pansus Raperda Perumda KBS Bakal Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif

24 Juli 2025 12:49 24 Jul 2025 12:49

Thumbnail Pansus Raperda Perumda KBS Bakal Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif
Ketua Pansus Raperda Perumda KBS, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan menaikkan tarif masuk dari semula Rp15 ribu menjadi Rp25 ribu per orang. Kenaikan tarif ini masih dalam proses pendalaman, tarif ini berlaku untuk hari biasa maupun akhir pekan.

Ketua Panitia Khusus Raperda Perumda KBS, Yuga Pratisabda Widyawasta menyebut adanya lonjakan harga tiket wisata ikonik di Surabaya ini masih dalam kajian ulang.

“Saya khawatir kalau nanti naik, justru akan membebani masyarakat. Kalau tidak naik, ya harus dicari skema lain agar konservasi satwa tetap berjalan," tuturnya pada Kamis 24 Juli 2025.

Yuga menyebut bahwa seharusnya pihak KBS tidak hanya menaikkan tarif tetapi memberikan aturan yang dapat meningkatkan pendapatan KBS.

"Di sini dibutuhkan kreativitas dari direksi. Misalnya, tetap di harga Rp15 ribu, tapi pengunjung tidak boleh membawa makanan dan minuman dari luar, sehingga bisa beli di dalam,” jelasnya.

Terkait pengembangan fasilitas, Politisi PSI inj menyebut bahwa pembahasan belum menyentuh soal pemanfaatan area parkir untuk kandang satwa.

Namun menurutnya, KBS masih memiliki sejumlah lahan yang bisa dimaksimalkan, seperti area di samping aviari.

“Soal parkir, sudah cukup, apalagi ada TIJ (Terminal Intermoda Joyoboyo) yang menopang KBS. PR direksi sekarang adalah mengembangkan usaha tanpa terlalu bergantung pada tiket masuk. Karena soal tiket ini masih jadi perdebatan,” tutut Anggota Komisi B ini.

Nantinya, Pansus akan melanjutkan pembahasan lebih mendalam pada pekan depan, terutama terkait aspek ekonomi, konservasi satwa, serta strategi pengelolaan usaha yang berkelanjutan bagi Kebun Binatang Surabaya.

"Jadi, kita tunggu hasil kajiannya. Karena masih akan dibahas minggu depan," ungkap Yuga.

Soal Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) memulai membahasa secara pasal demi pasal terkait perubahan tersebut.

Sejumlah koreksi redaksional dan substansial telah dilakukan untuk menyempurnakan draf Raperda.

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian nama badan hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya.

Ia menuturkan, terdapat opsi antara menyebut “Taman Satwa” atau “Kebun Binatang” sesuai aturan Kementerian, namun akhirnya diputuskan menggunakan “Kebun Binatang Surabaya” sebagai nama resmi.

“Kita sudah koreksi nama menjadi Perumda Kebun Binatang Surabaya. Tadi juga kita ubah beberapa hal seperti konsideran yang masih menyebut BUMD, padahal sudah jadi Perumda. Itu tidak perlu dimasukkan,” pungkas Yuga Pratisabda Widyawasta. (*)

Tombol Google News

Tags:

KBS tarif tiket KBS harga tiket KBS DPRD Surabaya Komisi B DPRD Surabaya Perumda KBS Pansus Raperda Perumda KBS Yuga Pratisabda Widyawasta PSI