Pansus DPRD Surabaya Kritik SE Rusunami

Pertanyakan Pemerintah Mau Membantu Rakyat atau Mencekik Rakyat

19 September 2025 19:20 19 Sep 2025 19:20

Thumbnail Pansus DPRD Surabaya Kritik SE Rusunami
Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polemik program rumah susun milik (rusunami) di Surabaya kembali memanas. Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, dengan tegas menyayangkan langkah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya yang dinilai terburu-buru mengeluarkan surat edaran terkait survei calon penghuni rusunami.

Surat bernomor keluar 16 September 2025 itu dianggap tidak melalui koordinasi dengan pansus, padahal Raperda Hunian Layak masih dalam tahap pembahasan.

“Ya, jadi pertama terkait surat permohonan pemberitahuan survei yang ditujukan kepada lurah yang beredar pada tanggal 16 September ini. Saya sebagai Ketua Pansus bersama teman-teman tidak pernah diberitahu terkait redaksi atau surat yang kemudian disebarkan kepada masyarakat, khususnya permohonan kepada lurah,” ujar Saifuddin, Jumat 19 September 2025.

Saifuddin menegaskan, pansus masih membahas kriteria penghuni rusunami. Ia mengungkapkan, Raperda baru rampung sekitar 80 persen sehingga langkah DPRKPP dianggap mendahului proses legislasi.

“Kami di pansus tidak pernah diajak ngomong, tidak pernah diajak ngobrol terkait persoalan ini. Itu yang pertama,” tegas Politisi Demokrat ini.

Poin yang paling disoroti adalah syarat penghasilan minimal yang dicantumkan dalam surat edaran, yakni Rp8 juta bagi lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah berkeluarga.

Menurut Saifuddin, aturan tersebut sangat janggal bila dibandingkan dengan upah minimum Surabaya yang hanya sekitar Rp4 juta.

“Sedangkan UMR itu hanya di kisaran 4 juta. Tetapi warga yang mau menghuni rusunami itu dipaksa punya penghasilan 8 juta kalau bujang, 10 juta kalau berkeluarga. Ini logika yang dibangun dari mana? Pemerintah mau membantu rakyat atau mencekik rakyat?," ucapnya.

Lebih jauh, Saifuddin juga menilai isi surat edaran belum jelas dan tidak komprehensif. Beberapa hal krusial seperti detail syarat, uang muka, hingga skema cicilan dinilai masih sumir.

“Angsuran 2,1 juta itu sudah kita perdebatkan di dalam rapat pansus. Kami minta maksimal 1,4 juta, bahkan kalau bisa 1,1 juta dengan tenor 15 sampai 25 tahun,” jelasnya.

Menurutnya, pansus masih berupaya menyusun skema pembiayaan yang benar-benar realistis untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Keberadaan surat edaran ini, kata Saifuddin, tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi menimbulkan polemik di lapangan.

"Sehingga kemudian tiba-tiba muncul surat edaran ini, yang tidak ada koordinasi dengan kami sebagai pansus yang membahas rumah hunian layak. Itu yang harus digarisbawahi,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

rusunami Ketua Pansus Raperda Hunian Layak Muhammad Saifuddin DPRD Surabaya Rusunami Surabaya Bang Udin Surabaya