Pagu Dana Desa Halsel 2026 Menyusut 57 Persen, Skema Insentif Desa Terancam Dihentikan

8 Januari 2026 19:27 8 Jan 2026 19:27

Thumbnail Pagu Dana Desa Halsel 2026 Menyusut 57 Persen, Skema Insentif Desa Terancam Dihentikan

Ilustrasi penurunan pagu Dana desa tahun 2025 rp 2026 Halmahera Selatan (Grafis: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pagu Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada 2026 dipastikan mengalami penurunan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, menyebut total Dana Desa 2026 turun hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, pagu Dana Desa Halsel tercatat sebesar Rp 212 miliar. Sementara pada 2026, alokasi Dana Desa hanya mencapai sekitar Rp 91 miliar. Penurunan ini berdampak langsung pada perencanaan program desa dan jenis belanja yang dapat direalisasikan.

“Kalau dilihat dari pagu, Dana Desa 2026 itu sekitar Rp 91 miliar. Dibandingkan 2025 yang Rp 212 miliar, itu turun sekitar 57 persen,” kata Zaki saat diwawancarai Ketik.com, Kamis 8 Januari 2026.

Zaki menjelaskan, saat ini seluruh data pengelolaan Dana Desa masih mengacu pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun, hingga awal Januari 2026, petunjuk teknis penggunaan Dana Desa belum sepenuhnya lengkap.

Menurutnya, meskipun Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 telah diterbitkan dan mengatur 16 prioritas penggunaan Dana Desa, aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga kini belum keluar.

“Permendes 16 Tahun 2025 itu prioritasnya sudah ada, ada 16 item penggunaan prioritas Dana Desa. Tapi PMK-nya belum ada, jadi kita belum bisa memastikan detail teknisnya,” jelasnya.

Zaki menduga, sebagian skema penggunaan Dana Desa ke depan kemungkinan akan ditarik dan disinergikan dengan program Koperasi Desa (Kopdes). Namun, kepastian tersebut masih menunggu PMK sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.

“Belum lihat PMK-nya, tapi kemungkinan besar sebagian akan ditarik ke Kopdes. Kita masih menunggu aturan resminya,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat segera menerbitkan PMK agar pemerintah daerah dapat segera menyosialisasikan kebijakan tersebut ke pemerintah desa. Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting agar desa tidak salah langkah dalam menyusun APBDes.

“Mudah-mudahan PMK-nya secepatnya keluar, supaya kita bisa lihat secara jelas dan bisa segera diinformasikan ke desa-desa,” katanya.

Terkait dampak langsung ke desa, Zaki menyebut hampir seluruh skema insentif desa berpotensi dihapus pada 2026 akibat keterbatasan anggaran. Dana Desa diperkirakan hanya difokuskan pada program-program wajib.

“Semua insentif kemungkinan besar sudah tidak ada lagi. Paling yang masih bisa dibayarkan itu ketahanan pangan, penanganan stunting, dan BLT Desa,” tegasnya.

Zaki meminta Pemerintah Desa untuk lebih selektif dan realistis dalam menyusun program kerja 2026, sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Tombol Google News

Tags:

Dana Desa 2026 Dana Desa Halmahera Selatan Pemangkasan Anggaran Desa Kebijakan Dana Desa DPMD Halmahera Selatan Zaki Abdul Wahab Halmahera Selatan Maluku Utara