KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung penuh kelancaran proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah wajib memenuhi setiap persyaratan yang diminta secara profesional dan sistematis.
“Semua OPD harus kooperatif. Lengkapi data, dokumen, dan administrasi yang dibutuhkan. Ini bagian dari tanggung jawab kita dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Abdillah saat apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin 23 Februari 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menetapkan tim khusus untuk mempercepat penyelesaian berbagai temuan yang muncul. Tim ini bertugas melakukan verifikasi, evaluasi, serta perbaikan secara menyeluruh agar tidak terjadi akumulasi persoalan di kemudian hari.
“Kita harus memastikan tidak ada beban masalah yang diwariskan kepada pemimpin berikutnya. Semua harus diselesaikan secara tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdillah juga menyoroti dinamika perubahan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung sejak 2020–2021. Ia menyebut, reformasi birokrasi telah menggeser banyak jabatan teknis dan struktural menjadi jabatan fungsional berbasis kompetensi.
“Dulu jabatan teknis dialihkan menjadi pelaksana, lalu sekarang struktur eselon IV di beberapa sektor sudah dihapus. Ini menunjukkan adanya transformasi sistem kepegawaian yang tidak bisa dihindari,” katanya.
Ia bahkan mengungkapkan, ke depan jabatan administrator atau eselon III juga berpotensi dihapus. Oleh sebab itu, seluruh ASN diminta segera mengikuti uji kompetensi sebagai langkah adaptif menghadapi perubahan kebijakan.
“Ke depan, jabatan struktural akan semakin terbatas. ASN harus proaktif mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan jabatan fungsional yang sesuai,” jelas Abdillah.
Menurutnya, jabatan fungsional menawarkan peluang pengembangan karier yang lebih luas dan objektif dibandingkan jabatan struktural yang jumlahnya terbatas. Sistem ini juga dinilai lebih berbasis meritokrasi dan profesionalisme.
“Jabatan fungsional punya jenjang dari setara eselon IV sampai eselon II. Ini membuka ruang mobilitas karier yang lebih fleksibel,” ujarnya.
Abdillah menambahkan, ASN dari bidang tertentu, seperti pemadam kebakaran, memiliki kesempatan berpindah ke bidang lain, termasuk keuangan, selama memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
“Selama lulus uji kompetensi, peluang itu terbuka. Ini bagian dari optimalisasi sumber daya manusia aparatur,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal ini menuntut ASN daerah untuk semakin meningkatkan kapasitas dan kualitas diri.
“Sekarang kewenangan pusat semakin besar. Maka ASN harus siap bersaing secara nasional, bukan hanya di daerah,” tegasnya.
Abdillah mengimbau seluruh pejabat yang belum memiliki jabatan fungsional di Halmahera Selatan (Halsel) agar segera mendaftar dan mengikuti uji kompetensi.
“Perubahan ini tidak bisa dihindari. Lebih baik kita bersiap dari sekarang, agar tetap relevan dan profesional dalam sistem yang baru,” pungkasnya.
