Kemenag Halsel Umumkan Tarif Zakat Fitrah, Maal hingga Kafarat 2026, Nominalnya Bikin Kaget

24 Februari 2026 13:23 24 Feb 2026 13:23

Thumbnail Kemenag Halsel Umumkan Tarif Zakat Fitrah, Maal hingga Kafarat 2026, Nominalnya Bikin Kaget

Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan Saiful Djafar Arfa saat diwawancara Selasa 24 Februari 2026 (Foto: Udi For Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan kafarat untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, BAZNAS, para Kepala KUA se-Halmahera Selatan, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta para imam masjid di wilayah Kota Labuha.

Rapat digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, dan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 di Labuha.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, mengatakan penetapan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya harga kebutuhan pokok di daerah.

Hal itu disampaikannya saat ditemui Media di ruang kerjanya, Selasa 24 Februari 2026.

“Penetapan besaran zakat ini sudah melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan keagamaan di Halmahera Selatan. Kami menyesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran agar tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Saiful.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram, nilai konversinya mencapai Rp45.000 per orang.

Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa masyarakat tetap dianjurkan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras.

“Pada prinsipnya zakat fitrah adalah makanan pokok. Jadi lebih utama dibayarkan dalam bentuk beras yang layak dan biasa dikonsumsi,” katanya.

Sementara itu, untuk zakat maal, nisab ditetapkan berdasarkan 85 gram emas. Dengan harga emas Rp2.501.000 per gram, total nisab mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan.

Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai tersebut, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Menurut Saiful, ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat.

“Kami berharap masyarakat yang telah memenuhi nisab dapat menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.

Selain zakat, Kemenag Halsel juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, yakni Rp35.000 per hari.

Sementara kafarat bagi pelanggaran tertentu di bulan Ramadan ditetapkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Saiful menegaskan, seluruh ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ia juga membuka ruang evaluasi apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Kemenag Halsel Zakat Fitrah 2026 Saiful Djafar Arfa Zakat Maal Kafarat fidyah Halmahera Selatan Maluku Utara Ramadan 1447 Hijriah