KETIK, KEDIRI – Anggota DPRD Provinsi Jatim M Hadi Setiawan menyoroti urgensi perlindungan anak di era digital. Meski regulasi berupa PP Tunas dan Permen Komdigi tentang perlindungan anak di ruang digital telah ditetapkan Cak Hadi sapaan akrabnya menegaskan bahwa benteng utama dalam membendung dampak negatif medsos tetap berada ditangan orang tua.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri itu mengakui bahwa medsos saat ini telah menjadi pusat informasi dan sarana silaturahmi yang tidak terelakkan. Namun ia menyayangkan banyaknya konten yang tidak layak konsumsi justru masuk ke ranah anak-anak tanpa filter yang memadai.
“Saat ini banyak di medsos yang seharusnya tidak diterima oleh anak, hari ini mereka menerima semua. Untuk itu kami mendukung untuk dibatasi,” kata Cak Hadi saat kegiatan sosialisasi memperkuat ukhuwah bersama guru pendidikan usia dini dan insan media di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri, Senin 30 Maret 2026.
Menurutnya peran orang tua dalam pembatasan medsos sejak dini merupakan langkah krusial untuk mencegah kecanduan medsos, gim daring yang merugikan hingga penggunaan gadged secara berlebihan. Meskipun ada regulasi hingga tingkat daerah, orang tualah yang dinilai paling dominan karena berkaitan dengan aktivitas keseharian.
“Yang paling dibutuhkan adalah peran serta orang tua untuk sama-sama membatasi soal penggunaan media sosial. Karena orang tua yang paling tahu kebutuhan anak, orang tua yang tahu, yang paling tahu kapan anak itu bermain dan sebagainya,” imbuhnya.
Sebagai langkah konkret Cak Hadi mengajak para orang tua untuk menerapkan kedisiplinan serupa dengan tradisi masa lalu. Ia mencontohkan soal tradisi mematikan televisi saat memasuki waktu Madiun yang efektif pada zamannya. Selain menerapkan pola asuh yang tepat pada anak.
“Kalau dulu seingat saya, waktu kami masih remaja, itu ada setiap habis Maghrib tidak boleh TV itu nyala. Maka kalau bisa, hari ini setiap orang tua bisa mengatakan habis Maghrib, HP mati. Biar bisa mempelajari ngaji atau belajar atau bermain seperti anak-anak pada usia yang seharusnya,” pungkasnya.
Lahirnya PP TUNAS nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak yang telah ditindaklanjuti lewat Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 tentang penundaan akses atau pembatasan penggunaan medsos dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat sambutan positif kalangan orang tua. Ayu Citra salah satunya.
“Kalau selama ini sih saya sama anak saya mesti ada pendampingan saat menggunakan gadged. Jadi ketika dia main medsos seperti sekarang nih main game, itu saya selalu ada di sampingnya dia. Kecuali pas saya waktu kerja, nah itu lain tuh. Mungkin nanti ada tugas dari saudara di rumah atau mungkin kakek-neneknya di sana gitu,” kata Ayu.
Dengan adanya regulasi itu, ia tak lagi cemas berlebihan saat anak bermain gadged lantaran adanya pembatasan akses. Hanya saja ia mengaku pusing mengingat buah hatinya sudah tak asing lagi dengan gadged yang saat ini sudah tak lagi menjadi barang asing.
“Dan ini yang menjadi tantangan ibu-ibu termasuk saya. Karena jika dilarang anak juga kasihan melihat anak-anak yang lain seusianya main gadged, tapi disisi lain jika tidak ada kontrol juga was-was juga, apa lagi saya juga kerja. Dengan adanya aturan ini saya sangat mendukung, karena akan menjadikan banyak pihak,” imbuhnya.
Untuk itu, Ayu mengaku lebih mengedepankan edukasi ketimbang punishment. Langkah preventif seperti pembatasan dan pengawasan penggunaan gadged serta edukasi terus Ayu terapkan untuk mengubah kebiasaan anak menggunakan gadged. Termasuk lebih sering interaksi bersama keluarga di momentum libur.
“Seperti mengajak jalan-jalan bersama keluarga dan lebih sering berinteraksi dengan anak misal dengan mengajak bermain dan sebagainya sehingga kebiasaan anak bermain HP akan berkurang. Karena jika terlalu sering juga memberikan dampak tidak baik terhadap perkembangan anak,” pungkasnya. (*)
