KETIK, BATU – Ahmad Faiz Nusyur Islamiy alias Satria (30) melakukan penipuan di Kota Batu dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob Polri.
Hanya bermodalkan celana Brimob, warga Kediri itu berhasil menipu enam orang korban, dengan total kerugian hingga Rp107 juta.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban, warga Junrejo, Kota Batu melapor ke Polres Batu.
Menurutnya, pelapor mengenal pelaku pada pertengahan Mei 2025 saat latihan sepak bola di Mulyoagung, Kabupaten Malang.
"Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku sebagai anggota Brimob yang berdinas di Polres Malang," ungkapnya, Minggu 10 Agustus 2025.
Iptu Joko menguraikan, hubungan keduanya kemudian semakin akrab. Hingga, pada 19 Juni 2025, tersangka menghubungi korban dan mengaku mendapat sponsor Rp12 juta dari sebuah toko di Malang, namun uang tersebut harus ditebus dengan membayar pajak sebesar Rp1,2 juta.
"Karena percaya, korban meminjamkan uang bahkan melalui pinjaman online hingga total Rp60 juta, dengan janji akan mendapatkan imbalan Rp1 juta per hari," jelasnya
Tidak sampai di situ, tersangka bahkan kembali meminta tambahan uang, hingga korban memberikan uang lagi hasil dari pinjaman online.
"Saat cicilan mulai menunggak, korban mulai curiga. Setelah itu ia mendapati bahwa lima temannya juga menjadi korban dengan kerugian masing-masing Rp2,5 juta hingga Rp12 juta," tambah Iptu Joko.
Atas laporan korban, jelas Iptu Joko, akhirnya pada 7 Agustus 2025 tengah malam tersangka diamankan Satreskrim Polres Batu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain salinan KTP saksi, bukti percakapan, rincian pinjaman online, rekening Bank, celana pendek bertuliskan Brimob, serta sebuah handphone.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP junto 65 KUHP tentang penipuan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain," tegasnya.(*)