Nelayan Pantura Madura Laporkan Pemkab Sampang, SKK Migas dan Petronas ke Kejati Jatim, Ini Sebabnya

26 Agustus 2025 17:20 26 Agt 2025 17:20

Thumbnail Nelayan Pantura Madura Laporkan Pemkab Sampang, SKK Migas dan Petronas ke Kejati Jatim, Ini Sebabnya
Para nelayan Pantura Madura bersama LPK Tranformasi Jatim dan DPC ProJo Sampang setelah melaporkan dugaan korupsi dan ganti rugi rumpon ke Kejati Jatim. (Foto: Mat Jusi/Ketik)

KETIK, SAMPANG – Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa, 26 Agustus 2025.

Puluhan perwakilan nelayan pesisir pantai utara (Pantura) Sampang dan Pamekasan tersebut didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur dan DPC Projo Sampang. 

Ketua LPK Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi puluhan nelayan yang tergabung di PNPM untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jawa Timur.

"Pihak yang dilaporkan itu Pemkab Sampang, SKK Migas dan Petronas. Bukti-Bukti sudah kami lampirkan termasuk bukti transfer dan lain-lain," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dana ganti rugi rumpon ini sudah cair pada September 2024, tapi hingga saat ini nelayan belum menerimanya.

Pihaknya menduga dana ganti rugi rumpon milik nelayan tersebut nyantol di Pemkab Sampang. 

"Berdasarkan keterangan SKK Migas, bahwa Petronas dan SKK Migas sudah memenuhi kewajibannya ke Pemkab Sampang. Jadi, ada dugaan persekongkolan jahat antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang dengan SKK Migas dan oknum lainnya," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ganti rugi rumpon petronas Korupsi Rp 21 Miliar SKK Migas LPK Kejati Jatim