KETIK, SAMPANG – Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa, 26 Agustus 2025.
Puluhan perwakilan nelayan pesisir pantai utara (Pantura) Sampang dan Pamekasan tersebut didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur dan DPC Projo Sampang.
Ketua LPK Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi puluhan nelayan yang tergabung di PNPM untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jawa Timur.
"Pihak yang dilaporkan itu Pemkab Sampang, SKK Migas dan Petronas. Bukti-Bukti sudah kami lampirkan termasuk bukti transfer dan lain-lain," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dana ganti rugi rumpon ini sudah cair pada September 2024, tapi hingga saat ini nelayan belum menerimanya.
Pihaknya menduga dana ganti rugi rumpon milik nelayan tersebut nyantol di Pemkab Sampang.
"Berdasarkan keterangan SKK Migas, bahwa Petronas dan SKK Migas sudah memenuhi kewajibannya ke Pemkab Sampang. Jadi, ada dugaan persekongkolan jahat antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang dengan SKK Migas dan oknum lainnya," tandasnya.(*)