Nadiem Makarim Siap Pembuktian Terbalik dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

6 Januari 2026 11:45 6 Jan 2026 11:45

Thumbnail Nadiem Makarim Siap Pembuktian Terbalik dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim saat menghadiri sidang di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Alfian Winanto/Suara.com)

KETIK, SURABAYA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan siap melakukan pembuktian terbalik untuk membantah tuduhan telah memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 5 Januari 2026.

“Bahwa Terdakwa dalam perkara a quo menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar kuasa hukum Nadiem, Yanuar Bagus Sasmito, di hadapan majelis hakim.

Yanuar menjelaskan, Pasal 37 UU Tipikor memberikan hak kepada terdakwa perkara korupsi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, termasuk tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Selain itu, Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor mewajibkan terdakwa untuk menerangkan harta benda yang diduga berkaitan dengan perkara yang didakwakan.

Tim kuasa hukum menegaskan, kesediaan Nadiem melakukan pembuktian terbalik tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bersalah. “Dengan menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik, Terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional,” kata Yanuar.

Dalam persidangan, Nadiem menyatakan kesediaannya untuk membuka dan menunjukkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, hingga dokumen lain yang relevan.

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Angka tersebut berasal dari investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa juga menuding perbuatan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sementara itu, pada Desember 2025, majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk terlebih dahulu membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara pengadaan Chromebook. Mereka adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga berstatus KPA.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tombol Google News

Tags:

Nadiem Korupsi Jakarta surabaya