Miris! Sekolah Disegel Ahli Waris, 230 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Mushala dan Rumah Warga

3 November 2025 10:38 3 Nov 2025 10:38

Thumbnail Miris! Sekolah Disegel Ahli Waris, 230 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Mushala dan Rumah Warga
Ratusan siswa SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan. Belajar diteras rumah warga. (Foto.Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN Ratusan siswa SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan, terpaksa mengikuti kegiatan belajar di tempat darurat. Hal itu terjadi setelah ruang kelas mereka disegel oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan sekolah pada Senin, 3 November 2025.

Sebanyak 230 siswa kini terpaksa menempuh pelajaran di teras rumah warga dan mushala sekitar sekolah. Penyegelan dilakukan setelah ahli waris melayangkan surat somasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

Akibatnya, seluruh kegiatan belajar di gedung sekolah pun terhenti total.

“Anak-anak sekarang belajar di rumah warga dan mushala. Semua ruang kelas tidak bisa dimasuki karena sudah disegel,” ungkap Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, saat dikonfirmasi.

Foto Sekolah disegel, Siswa SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan, belajar di Musalla. (Foto.Ismail Hs/Ketik.xom)Sekolah disegel, Siswa SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan, belajar di Musalla. (Foto.Ismail Hs/Ketik.xom)

Menurutnya, pihak sekolah telah berupaya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat untuk mencari solusi sementara. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan penyegelan akan dibuka dan siswa bisa kembali belajar di ruang kelas.

“Kami berharap masalah ini segera selesai agar proses belajar mengajar tidak terus terganggu,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh Ya’kub, membenarkan bahwa sengketa lahan menjadi penyebab utama penyegelan tersebut. Ia menjelaskan, tanah yang digunakan untuk bangunan sekolah sebelumnya tercatat sebagai lahan hibah, namun dokumen resmi yang menguatkan status kepemilikannya tidak ditemukan.

“Dalam arsip kami, tanah itu milik Pemda. Tapi sekarang muncul sertifikat atas nama pribadi. Kami sedang memverifikasi ke BPN dan melakukan pendekatan dengan pihak ahli waris,” paparnya.

Ya’kub menegaskan bahwa proses hukum tidak seharusnya menghambat kegiatan pendidikan. Dinas Pendidikan, kata dia, tetap berupaya agar kegiatan belajar tetap berjalan meski dalam kondisi darurat.

“Kami sudah instruksikan agar pembelajaran tetap berlangsung sambil menunggu hasil verifikasi dan penyelesaian hukum. Anak-anak tetap harus belajar, di mana pun tempatnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, somasi yang dikirim oleh pihak ahli waris tidak disertai tuntutan ganti rugi, melainkan undangan untuk mediasi di kantor pengacara di Sidoarjo.

“Sampai saat ini belum ada gugatan resmi yang masuk. Kami tetap beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ahli waris segel SDN Lerpak2 Geger Bangkalan SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger