KETIK, MALANG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapuskan. Hal tersebut yang menjadi akar dari persoalan susahnya 'wong cilik' atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
Menteri Ara menjelaskan banyak masyarakat yang terjebak pinjol maupun rentenir akibat prosesnya yang mudah dan cepat. Meskipun memiliki suku bunga yang relatif tinggi, namun kedua hal tersebut yang lebih diutamakan oleh rakyat.
"Sekarang masa negara kalah dengan rentenir. Kita harus bikin program yang mudah, cepat, dan murah. Makanya saya buat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan," ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025 di Kota Malang.
KUR Perumahan sendiri merupakan program untuk membantu UMKM mulai dari pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, maupun perorangan untuk berkemembeli maupun membangun rumah. UMKM hanya perlu membayar bunga 6 persen per tahun untuk plafon kredit hingga Rp500 juta.
"Jadi enggak perlu ke rentenir lagi. Untuk yang mau jualan di rumahnya, buka warung, ini kan banyak. Jadi bunganya 6 persen pertahun. Coba saja kalu ke rentenir bisa 2-3 persen per bulan," lanjutnya.
Untuk itu, Ara telah menyampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa agar pinjol dapat segera dilarang keberadaannya.
Menurutnya banyak konsumen dan pengembang yang mengeluh kesulitan mengajukan rumah subsidi akibat terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau boleh diputihkan, supaya orang kalau mau mengajukan kredit rumah, wong cilik itu jangan terhambat. Gara-gara cuma berapa ratus ribu dia nggak bisa karena terkena SILK OJK. Jadi menurut saya itu yang kita lakukan," pungkasnya.(*)