KETIK, MALUKU UTARA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara langsung menyerahkan pin Non-Litigation Peacemaker (NLP) kepada Kepala Desa Kupal Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Sanusi La Riaga.
Acara penyerahan sertifikat, penyematan pin, sekaligus peresmian Pos Bantuan Bantuan Hukum Desa (Posbankum) ini digelar di Ball Room Hotel Bela, Kota Ternate pada Senin 13 Oktober 2025, dan hadiri langsung Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
"Penyerahan pin ini adalah penghargaan atas dedikasi saya dalam membangun harmoni desa melalui mediasi damai," ungkap Kades Sanusi kepada Ketik.com.
Penyerahan pin NLP, yang menyematkan gelar "hakim desa" di belakang nama, bertujuan membekali pemimpin lokal dengan keterampilan penyelesaian sengketa non-litigasi, mencegah masalah desa mencapai pengadilan formal.
Inisiatif ini selaras dengan Undang-Undang yang menjamin hak kesetaraan setiap warga di mata hukum, memperkuat akses keadilan di tingkat pedesaan.
"Pin ini memotivasi kami untuk selalu proaktif, memastikan keadilan restoratif bagi seluruh warga tanpa diskriminasi," kata Sanusi.
Dengan diresmikan Posbankum di Desa Kupal, Sanusi berharap itu menjadi pusat bantuan hukum yang merata, memenuhi tuntutan masyarakat akan layanan hukum yang cepat dan adil. Fasilitas ini akan mendukung mediasi lokal, mengurangi beban sistem peradilan nasional sambil menjaga kearifan budaya Maluku Utara khususnya di Desa Kupal.
"Dengan Posbankum ini, desa kami siap menyelesaikan persoalan internal secara bijak, menjaga perdamaian tanpa perlu campur tangan aparat luar," jelasnya.
Menurut Sanusi, acara ini tidak hanya memperkuat otonomi desa, tetapi juga menjadi momentum dalam mewujudkan visi keadilan inklusif. Dengan dukungan pemerintah pusat, program seperti ini diharapkan meluas, memastikan setiap komunitas pedesaan memiliki "hakim desa" yang kompeten.
"Kami berkomitmen berada di garis terdepan, mewujudkan hak kesetaraan hukum bagi semua warga desa," tuturnya.