KETIK, JAKARTA – Kritikan tajam terhadap Kejaksaan Agung atas dakwaan korupsi terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara, terus mengalir deras. Tidak hanya dari Komisi III DPR RI, kritik keras juga datang dari sesama lembaga pemerintah.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menilai, dakwaan korupsi terhadap Amsal Sitepu berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Tuduhan tersebut dinilai tidak hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga berisiko mengganggu kepercayaan publik terhadap sektor yang tengah berkembang pesat ini.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan Amsal merupakan representasi jutaan talenta kreatif yang selama ini berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual. Namun, ia justru terseret kasus hukum yang dinilai berangkat dari ketidakpahaman terhadap nilai karya intelektual.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Leontinus, sangat tidak masuk akal dakwaan jaksa yang menyebut hasil pekerjaan dinilai seperti konsep, editing hingga dubbing harus dinilai 'nol rupiah'.
Padahal, hasil pekerjaan tersebut telah melewati audit administratif dan telah diakui kualitasnya oleh pengguna jasa dalam hal ini para kepala desa.
Dalam pandangan pemerintah, proses pascaproduksi memiliki peran yang sangat vital dalam industri kreatif. Tahapan ini justru menjadi sumber utama nilai tambah dari sebuah karya. Karena itu, jika aspek tersebut dihilangkan atau dianggap tidak memiliki nilai, hal itu sama saja dengan mengabaikan profesionalisme para pelaku kreatif.
"Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara," tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan sektor tersebut sebagai salah satu penopang ekonomi nasional.
"Jika seorang pekerja kreatif bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka ini akan menghancurkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenko PM juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI atas perhatian yang diberikan terhadap kasus ini. Dukungan tersebut dinilai penting dalam memberikan semangat bagi pelaku industri kreatif.
"Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang sudah memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menjadi moral powerhouse bagi para penggiat ekonomi kreatif untuk tetap berkarya tanpa rasa takut, sepanjang berada di koridor yang benar," pungkas Leontinus.
Saat ini, Amsal berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu besok, 1 April 2026.
Kasus ini bermula ketika Amsal, yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo. Proposal tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk periode anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa nilai dalam proposal tersebut tidak sesuai dengan harga wajar atau mengalami penggelembungan anggaran. Tercatat, Amsal menawarkan proyek tersebut ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam dokumen perkara disebutkan bahwa biaya produksi video profil ditetapkan sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Dugaan mark up kemudian menguat setelah dilakukan analisis oleh ahli dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, biaya pembuatan video dinilai seharusnya berada di kisaran Rp24,1 juta per desa.
Selisih nilai tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan penggelembungan anggaran. Perbedaan perhitungan itu berasal dari sejumlah komponen biaya, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan (clip on atau mikrofon), proses editing, hingga dubbing.
Namun dalam persidangan, jaksa dan auditor menyebut bahwa beberapa komponen seperti ide, konsep, hingga proses editing dinilai tidak memiliki nilai atau dihitung Rp0 dalam RAB.
Menanggapi hal tersebut, Amsal dalam pembelaannya menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai penyedia jasa kreatif dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek.
Melalui pledoi yang disampaikannya, Amsal juga menekankan bahwa pekerjaannya murni berada di ranah kreatif, bukan bagian dari praktik manipulasi anggaran. Ia menjelaskan bahwa ide serta proses editing justru merupakan inti utama dalam produksi video.
Kasus ini pun memicu kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai bahwa penanganan perkara tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme kerja di industri kreatif, terutama dalam menilai aspek nonfisik seperti ide dan kreativitas. (*)
