KETIK, MOJOKERTO – Berita ini patut menjadi kewaspadaan bagi setiap orang tua dalam mengawasi tumbuh kembang buah hatinya. Sebab, kasus predator seksual yang mengincar anak di bawah umur masih kerap terjadi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Polisi menduga pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Tim Resmob Polres Mojokerto Kota mengamankan tersangka di kediamannya pada 27 Maret 2026. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang disertai kekerasan dan ancaman yang terjadi pada 2024.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Jinarwan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial S melaporkan kejadian tersebut pada 2024. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di rumah korban saat dalam kondisi sepi.
Pada kejadian pertama, tersangka membujuk korban dengan janji akan menikahinya. Namun, pada peristiwa berikutnya, tersangka diduga mengancam korban akan menyebarkan video hubungan mereka.
"Tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Serta tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,” kata Ipda Jinarwan, Selasa, 31 Maret 2026.
Selain itu, tersangka juga mengirim pesan suara melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman akan melakukan kekerasan jika korban memutuskan hubungan.
Barang bukti yang disita dari tersangka. (Foto: Sholahudin/Ketik.com)
"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Ipda Jinarwan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flash disk berisi dokumentasi luka bekas cekikan, foto kasur yang terdapat bekas tusukan pisau, satu bilah pisau, serta beberapa pakaian milik korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal dalam KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*)
