KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati untuk pelaksanaan Ramadan 1447 H. Dalam SE Bupati No. 000.1.10/2211/438.6.5/2026 Tahun 2026 tersebut, diatur sejumlah tata tertib dan pelaksanaan kegiatan yang berlaku selama Bulan Puasa 2026 ini. Ada harapan, imbauan, kewajiban, hingga larangan tegas.
Surat Edaran Bupati Sidoarjo tentang Ramadan itu ditujukan kepada kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo. Camat-camat di 18 kecamatan se-Sidoarjo. Juga, pelaku usaha/pengelola, penyelenggara, serta penanggungjawab tempat usaha dan tempat hiburan
”Surat Edaran Bupati sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.” Begitu isi surat edaran yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Subandi dan ditetapkan pada 11 Februari lalu tersebut.
Ini beberapa isi SE Bupati Subandi sebagai seruan Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah Kabupaten Sidoarjo.
1. Seluruh masyarakat diimbau untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa dan menjaga suasana kondusivitas selama bulan Ramadan.
2. Aparat terkait bersama ormas dan masyarakat diharapkan berkolaborasi menjaga situasi yang aman, damai, dan harmonis.
3. Rumah makan/restoran/usaha penyajian makanan dan minuman/PKL diperkenankan beroperasi dengan ketentuan menutup tirai dan tetap menghormati umat yang berpuasa selama bulan Ramadan.
4. Untuk kegiatan hiburan malam, karaoke, panti pijat, rumah musik, maupun biliard diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama Bulan Suci Ramadan.
5. Dilarang memproduksi, menyimpan, memperdagangkan minuman beralkohol/minuman keras serta narkoba dan membakar/membunyikan petasan.
6. Menyosialisasikan, mengatur, dan mengarahkan kegiatan tarawih dan tadarus di wilayah Saudara jika menggunakan pengeras suara diharapkan sampai pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan kegiatan tersebut dengan menggunakan pengeras suara di dalam masjid/musala.
7. Takbir keliling dapat dilaksanakan di wilayah desa/kelurahan masing-masing, namun tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling di luar wilayah desa/kelurahan. Pelaksanaan takbir keliling dan bedug sahur agar dilakukan secara tertib, tidak menggunakan sound system berlebihan, serta tidak menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
8. Melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah masing-masing dalam rangka menunjang kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan serta keamanan pengguna jalan.
9. Menyosialisasikan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyambut Bulan Suci Ramadan kepada kepala desa/kepala kelurahan/tokoh masyarakat, tokoh agama, dan takmir masjid/musala.
10. Agar OPD terkait proaktif memonitor dan mengendalikan inflasi daerah sehingga peningkatan belanja dan konsumsi masyarakat tidak berdampak pada kenaikan harga yang memberatkan masyarakat.
11. Melakukan tindakan tegas apabila menemukan atau mengetahui perbuatan kemaksiatan di wilayah.
12. Melaksanakan langkah-langkah tegas dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, rukun dan damai dengan senantiasa memperhatikan terjadinya gangguan kamtibmas.
13. Melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Bupati Sidoarjo dengan tembusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo apabila ada gangguan ketertiban umum yang dapat menimbulkan SARA.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo Yany Setyawan
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menyatakan telah menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sidoarjo tersebut. Sebagai penjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), Satpol PP Sidoarjo siap melaksanakan isi SE Bupati demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah Puasa Ramadan. Setidaknya ada 12 kegiatan Satpol PP Sidoarjo selama Ramadan 1447 H ini.
”Kami siap melakukan penertiban dengan kegiatan operasi terhadap pelanggaran SE Bupati Sidoarjo,” tegas Yany Setyawan. (*)
