KETIK, SITUBONDO – Sebanyak 793 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ibrahimy, Pondok Pesantren Salafiyah Safi’iyah, Sukorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo.
Keterangan yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo kata M. Muzibur Rokhman mengatakan, dari jumlah 793 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ibrahimy tersebut, sebanyak 727 akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo. Dan sisanya didaftarkan pada KKN Nasional dan Internasional pada akhir juli 2025 mendatang.
“Sebanyak 727 Mahasiswa KKN Universitas Ibrahimy Pondok Pesantren Salafiyah Safi’iyah, Sukorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo ini akan mendapat perlindungan dari program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan Situbondo,” kata M. Muzibur Rokhman, Kamis 17 Juli 2025.
Mahasiswa KKN Universitas Ibrahimy Pondok Pesantren Salafiyah Safi’iyah, kata M. Muzibur Rokhman, melaksanakan KKN di Kabupaten Jember, Situbondo dan Kepulaan Madura.
“Dengan didaftarkannya mahasiswa KKN Universitas Ibrahimy sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan, seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata M. Muzibur.
Jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, lanjut M. Muzib, bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN. “BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi Universitas Ibrahimy yang telah terjalin kerjasama dalam perlindungan sosial Mahasiswa KKN,” tuturnya.
Tak hanya itu yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo ini, namun dia juga menjelaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya membayar uang iuran Rp.16.800 per bulan.
“Dengan adanya perlindungan ini, apabila terjadi risiko atau kecelakaan selama mereka melaksanakan tugas di lapangan, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas M. Muzibur Rokhman Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo. (*)