KETIK, SAMPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Robatal dan Kedungdung, Hj Wardatun Toyyibah, mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang segera menangkap seorang pria berinisial BS, warga Kecamatan Ketapang, yang diduga mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Robatal.
Desakan tersebut disampaikan Hj Wardatun Toyyibah kepada wartawan Ketik.com pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Ia menilai kasus pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh diabaikan oleh penegak hukum.
"Kami minta kepada penyidik, khususnya Kapolres Sampang, agar segera menangkap dan menahan BS, pelaku pencabulan terhadap anak. Sebab, kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya atas kemungkinan lambannya penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus pelecehan terhadap perempuan bukanlah hal baru dan harus menjadi perhatian serius.
"Sangat disayangkan jika pihak Polres Sampang lamban menangani kasus pencabulan ini. Kasus semacam ini bukan pertama kali saya dengar. Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terulang kembali," tambahnya.
Politisi perempuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sampang ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah LSM Madura Development Watch (MDW) Sampang yang turut mengawal kasus tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih dan menyatakan dukungan setinggi-tingginya kepada LSM MDW Sampang yang telah aktif mengawal kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Sampang. Semoga keadilan dapat ditegakkan," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi membenarkan laporan kasus dugaan pencabulan tersebut. "Sekarang masih proses penyelidikan pelakunya," kata Gama.
Untuk sekedar diketahui, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial BS.
Dugaan pencabulan itu terjadi Senin 28 Juli 2025 di Kecamatan Robatal. Kemudian, Rabu 30 Juli 2025 keluarga korban melapor ke Mapolres Sampang.(*)