Laporan Dugaan Pemalsuan Struk BBM Belum Ditindaklanjuti, LPPD Banten Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

22 September 2025 10:42 22 Sep 2025 10:42

Thumbnail Laporan Dugaan Pemalsuan Struk BBM Belum Ditindaklanjuti, LPPD Banten Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Ketua LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com)

KETIK, TANGERANG – Laporan dugaan pemalsuan struk BBM yang dilayangkan Komeng Abdul Rohman, warga Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sejak 6 Agustus 2025 hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti.

Merasa diabaikan, Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Kami menunggu itikad baik dari Kejari Tangerang. Jika laporan warga tidak diproses, maka minggu ini LPPD Banten akan turun aksi ke Kejati,” tegas Komeng Abdul Rohman Ketua LPPD Banten, Senin, 22 September 2025. 

Laporan yang dimaksud menyinggung dugaan adanya pemalsuan struk BBM pada Dinas BMSDA, Dinas P3A, serta lima kecamatan di Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini, laporan masyarakat tersebut belum mendapat kepastian hukum.

Menurut LPPD Banten, diamnya aparat penegak hukum justru menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, laporan tersebut diajukan resmi oleh warga, dengan membawa bukti-bukti yang dinilai cukup untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau Kejari tetap bungkam, maka kami akan minta Kejati Banten turun tangan dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” tambahnya.

Rencananya, aksi unjuk rasa akan digelar dalam waktu dekat dengan mengatasnamakan LPPD Banten, meski laporan awalnya dibuat langsung atas nama Komeng sebagai warga masyarakat Kabupaten Tangerang. 

Diketahui, laporan tertanggal 4 Agustus 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari Jaksa Agung RI, Inspektorat, BPK RI Perwakilan Banten hingga Bupati Tangerang.

Dalam laporannya, Komeng menyebut ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan yang diduga terlibat praktik pemalsuan struk BBM, yakni:

1. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang

2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tangerang

3. Kecamatan Jayanti

4. Kecamatan Solear

5. Kecamatan Pagedangan

6. Kecamatan Cisoka

7. Kecamatan Tigaraksa

 

Komeng menegaskan, dugaan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan keuangan negara. Ia bahkan mengutip UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi. Ini harus ditindak tegas,” tulis Komeng dalam laporannya.

Sebagai bukti, Komeng melampirkan fotokopi KTP, kronologis kejadian, analisa yuridis, hingga salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024. (*)

Tombol Google News

Tags:

Struk pembayaran LPPD Banten Komeng Abdul Rohman Kabupaten Tangerang ketik.com