Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.

15 Desember 2025 18:40 15 Des 2025 18:40

Thumbnail Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf, Sabtu, 13 Desember 2025 (Foto: Sukiman/Ketik.com)

KETIK, BOJONEGORO – Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menghadiri penyerahan sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah umat beragama di Provinsi Jawa Timur yang digelar di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan dan mencegah potensi sengketa pertanahan.

Acara penyerahan sertipikat tersebut digelar secara akbar di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri.

Foto Sambutan Gubernur jatimSambutan  Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf, Sabtu, 13 Desember 2025 (Foto: Sukiman/Ketik.com)

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN bersama Gubernur Jawa Timur menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Khusus dari Kabupaten Bojonegoro, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro turut menghadirkan 70 penerima sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang mewakili 1.092 sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa hingga saat ini tingkat sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Jawa Timur mencapai 54 persen. Sementara, secara nasional, tingkat sertifikasi tanah wakaf masih berada di kisaran 42 persen. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa tanah wakaf yang belum bersertifikat memiliki potensi menimbulkan konflik pertanahan, terutama ketika terdapat pembangunan atau Proyek Strategis Nasional. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk menjaga kepastian hukum dan perlindungan aset umat.

“Di Jawa Timur, tanah wakaf umumnya belum menjadi isu sebelum adanya Proyek Strategis Nasional karena nilai tanah yang belum signifikan. Namun, ketika proyek tersebut hadir, tanah wakaf kerap memicu sengketa akibat adanya perebutan. Oleh karena itu, sebelum hal tersebut terjadi secara masif, mari kita wakafkan dan sertifikatkan tanah-tanah wakaf ini,” imbau Menteri Nusron.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan aset umat, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bojonegoro. (*)

Tombol Google News

Tags:

#Menteri ATR giatan kerja Surabaya #Sertifikat untuk ibadah #serahkan sertifikat wakaf # Wakaf sertifikat untuk beribadah