Tantangan KUHP Baru Semakin Seru

7 Januari 2026 09:58 7 Jan 2026 09:58

Thumbnail Tantangan KUHP Baru Semakin Seru
Oleh: Muchamad Taufiq*

Tahun 2026 menandai penantian panjang digantinya KUHP-KUHAP lama. KUHP Lama lebih relevan kita sebut KUHP-KUHAP era Kemerdekaan karena menandai telah runtuhnya hukum kolonial. 

Namun tidak dapat dipungkiri substansi KUHP era Kemerdekaan masih produk kolonial, karena belum benar-benar membuat sendiri yang merupakan manifestasi dari seluruh hal yang ada di Indonesia dengan sumber filosofi Pancasila.

Sekarang, sebagai bangsa kita harus bangga bahwa Indonesia akhirnya memiliki KUHP produk anak bangsa dalam suasana kebatinan Indonesia merdeka. Meskipun di awal pemberlakuannya (2/1/2026) gugatan telah antre di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Uji Materi harus kita pandang sebagai terbukanya proses berhukum di Indonesia. Uji Materi akan membuka ruang pencerahan bahwa terdapat substansi yang perlu diperbaiki demi tatanan hukum yang baik bagi kehidupan kita dalam bermasyarakat. 

Terbitnya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) memiliki tantangan utama dalam implementasinya. Beberapa hal pokok terkait penerapan KUHP baru antara lain: 1) kesiapan aparatur penegak hukum (APH), 2) beda konsep KUHP baru dengan praktik selama ini, 3) perubahan mendasar pada jenis pidana dan prosedur peradilan. 

Atas beberapa tantangan di atas, dibutuhkan pemahaman yang sama tentang beberapa konsep mengenai “restoratif, rehabilitatif, pidana kerja sosial, dan pemaafan hakim (rechterlijke pardon). Berbagai hal ini membutuhkan sosialisasi dan edukasi masif agar tidak menimbulkan kekacauan hukum.

“Polisi menjadi Penyidik Utama di KUHP Baru untuk membentuk sistem peradilan pidana yang lebih efektif”, demikian penjelasan Menteri Hukum Supratman. Polisi hadir sebagai salah satu APH untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil.

Aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi. 

Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.

Besar harapan masyarakat di era globalisasi yang penuh dengan iklim materialisme, banyak tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Mereka harus memiliki sikap baja, akhlak mulia, dan karakter yang kuat dalam menjalankan tugas. 

Dalam hal ini, aparat penegak hukum harus kuat dan siap menghadapi berbagai cobaan, ujian, godaan yang dapat berakibat jatuhnya wibawa sebagai penegak hukum. Penegak hukum harus tahan terhadap upaya oknum masyarakat atau pejabat lain yang akan mencoba menyuap.

Fenomena di atas justru harus dijadikan rabuk untuk memperkuat KUHP Baru. Jika tidak muncul kesadaran kolektif untuk berhukum yang baik maka kehadiran KUHP Baru justru akan menjadi bahaya baru dalam rangka law enforcement. 

Misalkan penerapan sanksi pidana kerja sosial yang dalam KUHP Baru belum dijelaskan jenis tempat untuk melaksanakan kerja sosial. Hal ini akan memicu resistensi sosial jika tidak diatur secara konsisten. Sementara penerapan rechterlijke pardon oleh Hakim dapat menyebabkan delegitimasi terhadap peradilan jika masyarakat telah berstigma salah sejak awal terhadap Terdakwa.

KUHP Baru berpotensi adanya problematika utama pencucian uang (TPPU). Terdapat konflik norma antara UU TPPU dengan KUHP baru yang mengatur kodifikasi pasal-pasal TPPU, khususnya terkait dihapuskannya sebagian ketentuan dalam UU TPPU.

Sehingga menimbulkan fage norm, terutama dalam pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) dan penerapan pembuktian terbalik yang terbatas, serta tantangan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam mengatasi modus-modus canggih seperti aset digital. 

Jika kita melihat dari asas preferensi, KUHP Baru sifatnya lex generalis yang tentunya akan lebih efektif menggunakan UU TPPU (lex specialis) dibanding KUHP Baru. Namun dalam tataran normanya KUHP Baru (lex posteriori) sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum. 

Dalam ilmu hukum, asas berfungsi menyelesaikan konflik norma. Sementara realitasnya antara UU TPPU dan KUHP Baru terdapat perbedaan asas dan perbedaan norma secara bersamaan. 

Di Indonesia belum terdapat konsep atas terjadinya benturan antara asas lex generali posteriori (umum-baru) yaitu KUHP Baru dengan lex specialist  priori (khusus lama) yaitu UU TPPU. Secara standart seharusnya yang digunakan adalah khusus-lama (UU TPPU).

Namun terdapat pengecualian, jika dalam umum-baru (KUHP Baru) secara eksplisit menyatakan mencabut ketentuan dalam khusus-lama maka yang digunakan adalah umum-baru. Artinya dalam urusan money laundering akan diterapkan KUHP Baru. Hal ini berawal dari adanya ambiguitas azas.

Akhirnya, kebutuhan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan menjadi mendesak untuk dilakukan agar tercipta kepastian hukum, hal ini seiring dengan Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat). 

Mengapa? terdapat adagium latin "Ubi Jus Incertum Ibi Jus Nullum" artinya "Di mana ada hukum yang tidak pasti, di situ tidak ada hukum". Inilah pentingnya kejelasan dan kepastian dalam hukum, karena ketidakjelasan dapat menyebabkan ketidakadilan. Jayalah Indonesia.

*) Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H adalah Akademisi ITB Widya Gama Lumajang, dan Pengurus APHTN HAN Jawa Timur

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini KUHP Muchamad Taufiq