Kuasa Hukum Nany Widjaja Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Div Propam Mabes Polri

11 Juli 2025 17:11 11 Jul 2025 17:11

Thumbnail Kuasa Hukum Nany Widjaja Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Div Propam Mabes Polri
Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto saat menjelaskan perkara yang menjerat Nany Widjaja, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto melayangkan surat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Surat tersebut berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam proses penanganan perkara yang tengah dihadapi kliennya.

"Kami bersurat ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyidik dalam proses penyidikan ini. Kami menduga penyidik mengabaikan hasil rekomendasi gelar perkara di Mabes Polri," kata Billy Handiwiyanto saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juli 2025.

Billy menjelaskan, dalam gelar perkara di Mabes Polri sebelumnya, terdapat rekomendasi agar penyidik memeriksa sejumlah pihak terlebih dahulu, termasuk Nany, Dahlan Iskan, serta beberapa saksi lainnya, sebelum menetapkan status hukum.

"Rekomendasinya jelas, periksa dulu pihak-pihak terkait, kemudian baru memberikan kepastian hukum. Tapi faktanya, Pak Dahlan belum selesai diperiksa, kok tiba-tiba langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Padahal harusnya diperiksa dulu sesuai rekomendasi," tegasnya.

Billy menilai langkah penyidik tersebut berpotensi mengabaikan rekomendasi resmi yang dikeluarkan Mabes Polri. "Karena saat gelar perkara itu memang cukup panas, tapi kan tetap harusnya rekomendasi dijalankan," ujarnya.

Terkait waktu pelaporan, Billy menyebut pihaknya langsung mengambil langkah hukum setelah muncul pemberitaan mengenai penetapan status tersangka.

"Kalau saya tidak salah, Selasa kemarin ya. Begitu ada pemberitaan itu langsung kami melapor ke Propam Mabes Polri," jelasnya.

Ia juga menyoroti munculnya informasi di media massa sebelum ada pemberitahuan resmi kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan resmi, kami belum terima surat. Tapi kok sudah dipublikasi di media. Itu yang menjadi salah satu alasan kami melapor ke Propam," ucapnya.

Billy menambahkan, seharusnya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan surat penetapan lebih dahulu, disertai pernyataan resmi dari penyidik. "Apalagi ini media besar, bukan media sembarangan. Masa sumbernya bisa abal-abal? Kan aneh," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap laporan ke Propam Mabes Polri dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Intinya kami pasti mengikuti prosedur hukum. Soal benar atau tidaknya status tersangka, semua ada mekanismenya. Kami menaati mekanisme hukum," kata Billy.

"Tetapi harapan kami, tolong penyidik juga menaati mekanisme hukum. Kalau ada rekomendasi untuk memeriksa dulu, ya jangan buru-buru menetapkan tersangka. Seharusnya seperti itu," pungkasnya.

Dahlan Iskan dan Nany Wdjaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Nany Widjaja Dahlan Iskan tersangka Ditreskrimum Polda Jatim Polda Jatim Divisi Propam Mabes Polri