KETIK, SORONG – Kuasa Hukum Kornelius Kambu-Zakeus Moamo (KORZA) Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024, Alif Permana, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Putusan nomor 105-PKE-DKPP/III/2025 dengan terlapor 3 anggota Bawaslu dan 5 Anggota KPU Kabupaten Maybrat dalam kesimpulannya menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dengan pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 8 orang komisioner, namun putusan ini dinilai lambat karena putusan MK tentang sengketa hasil pilkada sudah lebih dulu diputus pada bulan Februari lalu.
Menurut kuasa hukum KORZA, pelanggaran yang terbukti dalam sidang etik mempengaruhi perolehan suara akhir pasangan calon.
“Saya apresiasi DKPP, ini menunjukan DKPP sebagai lembaga penegak demokrasi. Namun sayangnya putusan ini terlalu lambat, padahal apa yang terbukti dalam putusan berkaitan erat dengan hasil pilkada," ungkap Alif Permana.
Dia mengatakan, pihaknya melaporkan Bawaslu Maybrat terkait pelanggaran pemilu di 24 TPS tapi Bawaslu tangani laporan tidak secara prosedur.
"Seandainya Bawaslu Maybrat benar dalam menangani laporan kami, 24 TPS itu harusnya PSU," kata Alif.
Sebaliknya, terhadap 8 TPS yang direkom PSU oleh Bawaslu dan sudah dilaksanakan oleh KPU Maybrat, salah secara prosedur. Akibatnya dari 8 TPS yang direkom PSU, di TPS Smuswioh Paslon KORZA suara nihil dari yang sebelumnya 323 suara.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan mahasiswa pascasarjana Trisakti Jakarta ini menambahkan bahwa akan terus membongkar kebobrokan pelaksanaan pilkada di Maybrat demi tegaknya marwah demokrasi.
Alif menegaskan hal ini sekaligus untuk pembelajaran pelaksanaan pilkada ke depan.
“Kami akan terus membongkar kebobrokan pelaksanaan pilkada Maybrat, ini semua demi tegaknya marwah demokrasi, sekaligus pembelajaran untuk perbaikan pelaksanaan pilkada ke depannya” tutupnya. (*)