KETIK, SAMPANG – Kuasa hukum keluarga almarhum Jimmy Sugito Putra, Farid, melayangkan surat permohonan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), untuk membuka kembali penyelidikan lanjutan terhadap perkara pidana yang menewaskan kliennya.
Permohonan tersebut merujuk pada fakta-fakta persidangan perkara Nomor: 39/Pid.B/2025/PN.Spg, yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 26 Mei 2025. Dalam perkara itu, tiga orang terdakwa, yakni Fendi Sranum, Abdur Rohman alias Dur, dan Moh. Suaidi alias Idi, divonis 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Jimmy Sugito.
Farid menilai, masih ada pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam insiden berdarah yang terjadi pada 17 November 2024 di Padepokan Babussalam, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Majelis hakim secara eksplisit telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain di luar tiga terdakwa yang telah diproses," ujarnya dengan tegas kepada wartawan ketik. Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia menyoroti kesaksian H. Hamduddin Ihsan, warga setempat, yang disampaikan dalam sidang pada 10 Maret 2025. Dalam kesaksian itu, Hamduddin mengakui kehadiran Calon Bupati Sampang nomor urut 02, H. Slamet Junaidi alias H. Idi, beserta rombongan di lokasi kejadian beberapa saat sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
"Saat itu, beredar kabar bahwa rombongan tersebut akan dihadang dalam perjalanan pulang. Bahkan jalan menuju lokasi sempat diblokir menggunakan kayu dan kendaraan milik Hamduddin," imbuhnya.
Farid juga menambahkan bahwa pernyataan Hamduddin dalam bahasa Madura yang bernada provokatif turut memperkeruh suasana dan memicu tindakan kekerasan oleh massa yang membawa senjata tajam.
"Ucapan tersebut diduga menjadi pemicu utama berkumpulnya massa, hingga terjadinya insiden pembacokan yang mengakibatkan Jimmy Sugito meninggal dunia," katanya.
Diketahui, saat peristiwa terjadi, Jimmy Sugito berusaha melerai dan menghalangi para pelaku yang tengah mengejar seseorang di dalam area padepokan. Namun nahas, ia justru menjadi sasaran kekerasan dan dibacok hingga tewas oleh para terdakwa.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, Farid meminta penyidik Polda Jatim segera memeriksa H. Hamduddin Ihsan yang diduga memiliki peran dalam memprovokasi kerumunan. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus diusut secara tuntas demi keadilan.
"Kami meminta kepada penyidik untuk membuka kembali pengembangan perkara ini dan memproses siapa pun yang terlibat, termasuk H, warga Desa Ketapang Laok," tegas Farid.
Dalam surat permohonannya, Farid juga menyampaikan tembusan ke sejumlah institusi negara, di antaranya Kapolri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, serta lembaga kejaksaan dan pengadilan terkait.
"Kami berharap kasus ini bisa diungkap secara terang benderang, dengan transparansi dan keadilan bagi keluarga korban," pungkasnya.(*)