KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Tiga Terdakwa Eks Pimpinan ASDP Bebas Hari Ini

28 November 2025 11:19 28 Nov 2025 11:19

Thumbnail KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Tiga Terdakwa Eks Pimpinan ASDP Bebas Hari Ini
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok PT ASDP Indonesia Ferry)

KETIK, JAKARTA – Setelah ‘molor’ hampir tiga hari, tiga mantan bos BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hampir bisa dipastikan akan bebas pada hari ini, Jumat 28 November 2025. Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hari ini telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi terhadap terhadap tiga mantan pimpinan BUMN tersebut.

Ketiganya yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

KPK menyatakan, baru bisa membebaskan ketiga terdakwa tersebut dari rumah tahanan setelah menerima secara langsung atau fisik dokumen surat Keppers yang menjadi dasar bagi komisi antirasuah untuk membebaskan ketiganya.

“Surat sudah kami terima dan segera kami tindak lanjuti,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta saat dikonfirmasi Suara.com, jejaring Ketik.com pada Jumat, 28 November 2025.

Dengan diterimanya Keppres tersebut, KPK bersiap membebaskan Ira dan dua rekannya dari Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, setelah seluruh proses administratif rampung pada hari yang sama.

Ketiga eksekutif BUMN tersebut terjerat perkara pidana korupsi akibat kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Kasus korupsi di BUMN ASDP ini menjadi perhatian masyarakat luas karena dianggap melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, ketiganya dinilai justru berjasa untuk memajukan BUMN yang nyaris bangkrut tersebut.

Akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara itu juga dianggap berjasa bagi konektivitas masyarakat di daerah pesisir yang selama ini kesulitan akses transportasi.

Terlebih, dalam proses akuisisi tersebut, PT ASDP sebenarnya telah mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung. Namun belakangan justru disalahkan oleh KPK.

Kuatnya desakan dan kritikan masyarakat terhadap proses hukum di kasus korupsi PT ASDP itu akhirnya didengar oleh Presiden Prabowo.

Pada Selasa, 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres rehabilitasi bagi ketiga terdakwa tersebut. Meski telah ditandatangani pada Selasa, namun surat Keppres baru sampai ke KPK sekitar 3 hari kemudian.

Penjelasan resmi pemerintah disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa sore 25 November 2025, beberapa saat setelah surat Keppres ditandatangani Presiden Prabowo.

Hadir dalam penjelasan tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dasco mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak aspirasi publik terkait dinamika hukum yang menjerat jajaran direksi ASDP sejak kasus ini mulai diusut pada Juli 2024. Komisi III DPR kemudian melakukan kajian hukum atas perkara yang teregistrasi dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

“Hasil kajian itu kami sampaikan kepada pemerintah, termasuk rekomendasi terkait nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” kata Dasco.

Ia menambahkan, komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah akhirnya menghasilkan keputusan rehabilitasi.

“Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

asdp KPK Indonesia Ferry Ira Puspadewi Rehabilitasi Kasus korupsi presiden Prabowo Subianto