KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU). Keduanya terbukti melakukan korupsi dana honor relawan tahun anggaran 2022.
Dua terdakwa itu adalah Amzar Kristofa (mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU) dan Junaidi (mantan Bendahara BPBD OKU). Dalam sidang putusan yang digelar Rabu 24 September 2025.
Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH menegaskan keduanya bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman pokok, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp314 juta. Jika tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan 2 tahun.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan honor 77 relawan BPBD OKU tahun 2022. Dana yang seharusnya diterima penuh justru dipotong dan sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyebutkan kerugian negara mencapai Rp628,8 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, keduanya dianggap sopan selama persidangan sehingga menjadi pertimbangan meringankan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Junaidi dengan 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp314,4 juta subsider 3 tahun penjara. Namun, hakim memutus lebih ringan dengan vonis 4 tahun penjara.(*)