KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menggeledah kantor PD Pasar Surya terkait dugaan korupsi penyewaan stan dan lahan yang tidak sesuai prosedur.
Penggeledahan Kejari Tanjung Perak itu bermula dari laporan warga. Mereka menyewa stan dan lahan tidak sesuai di cabang-cabang PD Pasar Surya.
Di cabang-cabang itu, sejumlah pengguna stan dan lahan disebut tidak memiliki perjanjian sewa, sehingga perusahaan daerah itu diduga kehilangan potensi pendapatan yang ditaksir mencapai hingga miliaran rupiah.
Penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait kasus tersebut guna mempercepat proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Iswara mengatakan penggeledahan dilakukan setelah kasus itu masuk ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan, tertanggal 16 Maret 2026.
"Penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah," katanya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandinya. (*)
