Dituntut 2,5 Tahun, ASN Palembang Bantah Unsur Penipuan dalam Kasus Rp233 Juta

31 Maret 2026 19:09 31 Mar 2026 19:09

Thumbnail Dituntut 2,5 Tahun, ASN Palembang Bantah Unsur Penipuan dalam Kasus Rp233 Juta

Terdakwa kasus dugaan proyek fiktif saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 31 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan proyek fiktif yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang memasuki tahap tuntutan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Agustina, menuntut terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 31 Maret 2026, yang dipimpin Majelis Hakim Pitriadi.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata JPU di hadapan persidangan.

JPU menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah serta mencederai kepercayaan masyarakat.

Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian korban.

Kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang disebut sebagai bagian dari program Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Terdakwa meyakinkan korban untuk menjadi investor dengan iming-iming keuntungan penuh.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta.

Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada.

Dari jumlah itu, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara sisa Rp103 juta belum dikembalikan.

Foto M. Sigit Muhaimin, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, memberikan pernyataan usai kliennya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa 31 Maret. (Foto: M Nanda/Ketik.com)M. Sigit Muhaimin, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, memberikan pernyataan usai kliennya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa 31 Maret. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, menilai tuntutan JPU mendekati maksimal dari ancaman pidana yang berlaku.

“Ancaman pidananya sebenarnya 4 tahun, namun klien kami dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini menjadi semangat bagi kami karena sejak awal kami meyakini unsur penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Pihaknya juga mengklaim telah menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2022 yang disebut menunjukkan proyek tersebut benar adanya.

“Untuk itu, kami optimistis majelis hakim dapat membebaskan klien kami dari segala tuntutan atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus penipuan proyek fiktif Pengadilan Negeri Palembang ASN Palembang PN Palembang Novran Hansya Kurniawan Tri Agustina Hukum kriminal