KETIK, MALANG – Perkara saling lapor hukum antara Yai Mim alias Imam Muslimin dan Sahara ternyata bisa berakhir damai di Polresta Malang Kota. Keduanya memang sempat saling lapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota atas tuduhan berbeda.
Dua laporan hukum berbeda diajukan masing-masing dari Yai Mim alias Imam Muslimin dan Sahara ke Polresta Malang Kota. Dua laporan berbeda itu mencakup total lima item dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, fitnah, persekusi, penistaan agama, hingga pelecehan seksual dari kedua kubu itu.
Sahara yang mengadukan Yai Mim dahulu pada 18 September 2025 atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik, disusul dengan aduan dari Yai Mim sehari berikutnya terhadap Sahara. Dua aduan itu kemudian disusul dengan dua laporan dari dua kubu berbeda pada 7 dan 8 Oktober 2025, oleh masing-masing dari Yai Mim dan Sahara.
Yai Mim melaporkan Sahara, suami, dan beberapa orang warga dengan dugaan persekusi, penistaan agama, dan pencemaran nama baik. Sementara pada 8 Oktober 2025 Sahara juga ikut laporan ke polisi atas tuduhan dugaan pelecehan seksual oleh Yai Mim.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan, keduanya memang saling lapor. Yai Mim melaporkan Sahara dan beberapa orang dengan sejumlah perkara mulai dari dugaan pencemaran nama baik, dugaan persekusi, hingga dugaan penistaan agama. Yai Mim dan istrinya Rosyida Vignezvari sendiri sudah dimintai keterangan atas aduan dan laporan yang diajukan.
"Yang dari pihak Imam Muslimin telah memenuhi undangan dari pihak penyidik, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait pengaduan beliau ke Polresta Malang Kota," kata Yudi, dikonfirmasi.
Sejauh ini dari pihak Yai Mim yang dimintai keterangan baru dua orang yakni Yai Mim dan istrinya Rosyida Vignezvari. Sementara dari aduan yang diajukan oleh kubu Sahara baru satu orang yang dimintai keterangan yakni Sahara sendiri selaku terlapor.
"Sudah diterima semua (pengaduan dan lapora), kami apapun semuanya pengaduan laporan itu kami terima. Namun tetap dalam proses penyelidikan untuk kebenaran pengaduan atau laporan tersebut," ucap dia kembali.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto ditemui di ruang kerjanya (Foto: Aris/Ketik)
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan dari keterangan kedua belah pihak dan bukti-bukti yang disetorkan. Ia memastikan kedua kubu akan diberlakukan sama dan tidak ada penganaktirian salah satu pihak.
"Setelah ini yang pasti akan melaksanakan penyelidikan, penyelidikan apa yang dilaporkan sama pelapornya. Kami Polresta tetap melakukan secara penangan secara profesional. Siapapun yang melakukan itu, kami akan melakukannya secara profesional," ujarnya.
Pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan melakukan mediasi hingga restorative justice (RJ), melihat perkembangan dari penyelidikan. Namun sebelum langkah itu tim penyidik akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan keduanya, serta barang bukti yang diajukan.
"Umpamanya di kemudian hari, karena kesepakatan (restorative justice atau mediasi) monggo terserah. Namun kalau Polresta tetap melaksanakan semuanya itu penangan secara profesional," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, eks dosen UIN Malang Yai Mim atau Imam Muslimin menjadi perhatian di media sosial (medsos) usai ulahnya berseteru dengan tetangganya sejak pertengahan Juli 2025. Sang tetangga berinisial Sahara itu lantas mengambilkan dokumentasi video sebagai bukti ulah Imam Muslimin.
Beberapa ulah IM mulai dari menutupi jalan warga dengan pot, mendatangi tempat usaha Sahara mengajak mahasiswanya ramai-ramai, hingga dugaan pencabulan yang dituduhkan ke Imam diungkapkan oleh Sahara melalui unggahan video - videonya di akun TikTok @sahara_vibessss.
Selanjutnya, keduanya saling mengunggah video di akun video media sosial (medsos) terkait tindakan yang dilakukan keduanya. Sahara sendiri dituduh oleh Yai Mim telah memarkirkan kendaraannya di tanah pribadinya, hingga menghalangi jalan masuk ke rumahnya.
Yai Mim juga menuduh Sahara melakukan persekusi bersama beberapa warga dan perangkat lingkungan RT RW setempat. Tindakan ini berujung Yai Mim dipaksa pindah dari rumahnya di Perumahan Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, Kota Malang.
Sedangkan Sahara dan suaminya menuduh Yai Mim telah mengerahkan mahasiswanya untuk mendatangi rental mobil miliknya, yang berjarak 15 meter dari rumahnya. Persoalan itu kian pelik, karena ada tuduhan dugaan pelecehan seksual verbal oleh Yai Mim kepada Sahara. (*)