KETIK, TRENGGALEK – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat internal membahas rencana uji publik terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren (Ponpes) dan Madrasah.
"Jadi Ranperda tersebut merupakan inisiatif komisi IV untuk menindaklanjuti UU Nomor 18 Tahun Tahun 2019 tentang Ponpes, "kata Sukarodin, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu 10 September 2025.
Sukarodin menyebut jika salah satu tujuan utama Ranperda tersebut ialah untuk memastikan ponpes dan madrasah mendapatkan pembiayaan dari APBD.
Selain itu, untuk mendorong kemandirian Pemkab dalam pembiayaan pelaksanaan pendidikan Ponpes dan Madrasah. "Artinya tidak mengandalkan bantuan dari Pemerintah Provinsi, seperti bantuan operasional Madrasah Diniyah yang dikemas dalam bentuk Bosda Madin," tuturnya.
Politisi senior PKB tersebut menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi jika saja sewaktu-waktu bantuan dari Pemprov diputus. Sehingga Pemkab bisa menganggarkan secara mandiri.
"Paling tidak kita punya landasan hukum, yakni Perda yang dimaksud," jelasnya.
Ia mengakui, secara umum Pemkab sebenarnya sudah mewadahi anggaran untuk ponpes dan madrasah. Seperti bantuan hibah untuk ponpes, bantuan untuk masjid dan musala, serta untuk madrasah. "Ya walaupun belum optimal," ungkapnya.
Ia juga berharap dengan lahirnya Perda tersebut nantinya ponpes dan madrasah bisa mendapat perhatian lebih dari pemkab dan pembiayaan lebih aplikatif serta detail, meskipun harus disesuaikan dengan muatan lokal Trenggalek, termasuk kemampuan keuangan daerah.
"Semoga cepat kelar dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Tak kalah penting ada peningkatan kualitas di Ponpes dan Madrasah," pungkas orang nomor satu DPC PKB Trenggalek tersebut.(*)