KETIK, SURABAYA – Satpol PP Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melanjutkan tahapan normalisasi Sungai Kalianak dengan memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga di sekitar bantaran sungai.
Pemberian surat ini merupakan tindak lanjut dari SP-2 yang telah disampaikan, sebagai pengingat agar warga segera membongkar bangunan yang menghalangi aliran sungai.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya harus bertindak secara tegas bagi warga yang tidak mau relokasi di bantaran Sungai Kalianak.
"Itu memang diawali dari pembiaran, di jajaran terdepan, lurah dan camat. Tapi ini kan bagaimanapun sudah diperingatkan dan sudah proses. Bego (excavator) sudah ada di sana mulai Februari lalu katanya, habis hari raya eksekusi. Sekarang sudah hampir Hari Raya haji," jelas Buchori.
Menurutnya, adanya surat peringatan hingga SP3 ini Pemkot Surabaya masih melakukan pendekatan yang humanis, namun warga tersebut malah tidak patuh adanya Perda.
"Masyarakat kota Surabaya yang mengelanggar perda banyak, hasilnya sampai mengabaikan peringatan-peringatan sebelumnya dari pemerintah kota, itu berarti pemerintah kota yang kurang tegas. Apalagi sudah diberi peringatan melanggar perda." kata Politisi PPP ini.
Maka dari itu, dia menekankan Pemkot melalui OPD terkait melakukan penertiban. Namun ia menggunakan warga harus direlokasi ketempat yang lebih layak.
"Dan itu akhirnya yang menyebabkan pemerintah kota sendiri yang kurang wibawa di hadapan masyarakat. Kalau ingin wibawa, ditindak, aturan diaksanakan secara konsekuen," pungkas Buchori Imron. (*)
Komisi C DPRD Surabaya Desak Pemkot untuk Tindak Tegas Warga yang Tak Mau Pindah dari Bantaran Sungai Kalianak
12 Mei 2025 19:19 12 Mei 2025 19:19


Tags:
Sungai Kalianak Buchori Imron anggota Komisi C Komisi C DPRD Surabaya BBWS Satpol PP Surabaya bantaran sungai Kalianak SurabayaBaca Juga:
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih AwalBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai BiasBaca Juga:
Basket Kota Malang Gagal Juara di Tangan Surabaya! Tim Putri Kalah Tipis, Putra Hancur LeburBaca Juga:
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras IlegalBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan AparatBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal

24 Juni 2025 17:33
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias

23 Juni 2025 20:54
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras Ilegal

23 Juni 2025 20:45
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat

23 Juni 2025 20:15
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan Remaja

23 Juni 2025 19:43
Wali Kota Surabaya Paparkan Optimalisasi PAD di Hadapan Wali Kota Lubuk Linggau

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

