KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah di Jatim untuk meningkatkan efektivitas pengawasan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Khofifah dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Jatim Tahun 2025 di The Singhasari Resort Batu, Rabu, 26 November 2025.
"Momentum penting memperkuat komitmen kita meningkatkan pengawasan, memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mendorong pembangunan antikorupsi, transparan, akuntabel," kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan bahwa berjalannya pembangunan daerah sesuai rencana adalah hasil dari peran aktif APIP. APIP telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan anggaran, mencakup tahap perencanaan, pengalokasian, penggunaan, serta pertanggungjawaban.
Khofifah memaparkan bahwa kerja sama antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jatim menunjukkan kemajuan signifikan. Tercatat, selama periode Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 300 laporan yang merupakan limpahan kasus atau pengaduan masyarakat dari APH ke APIP (di tingkat kabupaten/kota dan provinsi) berhasil ditindaklanjuti seluruhnya.
"Hasil penyelesaian tersebut, keuangan negara atau daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,2 miliar di tingkat kabupaten/kota, dan Rp10,3 miliar di tingkat provinsi," ungkap Khofifah.
Khofifah berharap forum Rakorwasda ini menjadi penguatan untuk saling menjaga integritas dalam mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
"Pengawasan yang kuat adalah kunci. Mari kita dorong pembangunan yang bersih, transparan dan akuntabel sebagai daya dorong utama mewujudkan Jawa Timur Gerbang Nusantara baru," tegasnya.
Khofifah berharap, kolaborasi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, Inspektorat, APH, dan seluruh perangkat daerah akan semakin solid di masa depan. Dukungan pembinaan dari KPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri diharapkan turut memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jatim.
"Dengan demikian, sinergi ini menjadi contoh baik (best practice) yang patut dipertahankan agar penegakan hukum semakin efektif sekaligus mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara atau daerah," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, menekankan pentingnya sinergi antara seluruh aparat penyelenggara negara dengan APIP selaku pengawas.
"Itu perlu dilakukan sinergi antara APIP dengan jajaran yang ada di provinsi, kabupaten dan kota," tegas Johanis.
Menurutnya, sinergi APIP merupakan kunci pencegahan korupsi. Kekompakan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan, khususnya melalui penguatan koordinasi antara APIP dan perangkat daerah sejak tahap perencanaan, akan memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan meminimalisir praktik korupsi.
"Sebagai upaya meminimalisir praktik korupsi, APIP dan penyelenggara negara harus bersinergi. Dengan bersinergi sejak awal, hubungan kerja menjadi lebih baik, sehingga semua bisa bekerja secara benar, bertanggung jawab, dan sesuai aturan," imbuhnya.
Johanis Tanak juga mengapresiasi tingkat kepatuhan daerah di Jatim yang dinilai cukup baik dan menunjukkan kesiapan untuk memperkuat ekosistem bersih.
"Yang niatnya kurang baik itulah yang kemudian bisa ditangani KPK atau aparat penegak hukum lain. Tapi saya yakin warga Jatim mengharapkan sistem birokrasi yang bersih," ujarnya.
Ia mengingatkan, hukum tertinggi sesungguhnya adalah nilai moral dan ketakwaan.
"Karena, semua agama mengajarkan untuk tidak korupsi. Kalau semua patuh, sebenarnya kegiatan seperti ini tidak perlu. Tapi kebanyakan manusia sekarang justru tertarik pada hal-hal yang mengarah ke neraka," katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, APIP memiliki peran vital dalam deteksi, identifikasi, analisis, dan evaluasi.
"Pelaksanaan APIP harus dilakukan sejak awal untuk memastikan pelaksanaan bebas dari penyimpangan dan akuntabel," jelasnya.
Turut hadir di acara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Ely Kusumastuti, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ihsan Dirgahayu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim Edi Irwansa, Inspektur Provinsi Jatim Hendro Gunawan, jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jatim, Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten/Kota se- Jatim dan Ketua Komite Advokasi Daerah Jatim Raeswanda T. Ade. (*)
