KETIK, SITUBONDO – Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) merupakan area atau ruangan yang ditetapkan sebagai tempat yang dilarang untuk kegiatan merokok, serta dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.
Demikian disampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Situbondo, Husna Laili ketika mengunjungi stand KTR di area Car Free Day.
Tujuan KTR, kata Mbak Una panggilan akrab Husna Laili, untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, baik perokok aktif maupun pasif.
“Tempat-tempat umum yang ditetapkan Sebagai KTR anatara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan sebagai KTR,” ujar Mbak Una, Selasa 29 Juli 2025.
Lebih lanjut, Mbak Una menjelaskan, peran masyarakat diharapkan dapat aktif dalam menjaga dan mendukung penerapan KTR. Masyarakat juga diharapkan untuk turut serta dalam pengawasan pelaksanaan KTR.
Sedangkan, para perokok aktif diharapkan untuk menghormati aturan KTR dan merokok di tempat yang diperbolehkan. Peran pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan KTR di wilayahnya melalui peraturan daerah (perda) atau peraturan lainnya.
“Dengan diberlakukannya KTR, bisa tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat. Semangatnya bukan melarang masyarakat untuk merokok, tapi masyarakat dalam merokok ditertibkan dan tidak disarankan merokok disembarang tempat," jelas Mbak Una.
"Apabila Perda nanti sudah diterbitkan, maka saya berharap para perokok merokok di tempat yang telah disediakan dan tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok,” pungkas istri Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. (*)