KETIK, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (57) yang nekat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Selasa 27 Januari 2026.
Aksi penganiayaan berat atau pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit ini sempat menggemparkan warga yang melintas di lokasi kejadian. Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Selowogo, tepatnya di depan TK DWP 1 Bungatan.
Korban berinisial SA (58), yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Sekolah, dihadang oleh pelaku saat dalam perjalanan menuju tempat kerjanya. Akibat, sabetan senjata tanjam clurit tersebut, korban mengalami luka lengan kiri dan bahu sebelah kiri serta paha sebelah kiri.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa motif di balik aksi pelaku pembacokan tersebut diduga kuat karena dendam pribadi atas peristiwa di masa lalu.
Begitu bertemu dengan korban, lanjut AKP Agung Hartawan, pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung terlibat cekcok mulut dengan korban.
"Pelaku menaruh dendam lama terhadap korban. Saat perselisihan memuncak di lokasi, pelaku langsung mengayunkan sebilah celurit ke arah wajah dan kepala korban," beber AKP Agung Hartawan.
Meski korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, sambung AKP Agung Hartawan, namun tebasan celurit pelaku tetap mengenai lengan kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek.
Pelaku bahkan kembali mengayunkan celuritnya ke arah paha kiri korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
“Akibat luka-luka serius yang dideritanya, korban, maka korban langsung di bawa ke RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo. Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU,” terang AKP Agung Hartawan.
Di sisi lain, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban yang berlumur darah.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan agar kasus ini segera tuntas," jelasnya AKP Agung.
Atas perbuatannya, kata AKP Agung, tersangka S dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Pihak kepolisian memastikan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Agung. (*)
