KETIK, BATU –
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa pihaknya mulai tahun 2025 tidak lagi memberikan penilaian kepatuhan pada standar pelayanan publik.
Penilaian tersebut sudah berganti menjadi Opini Pengawasan Layanan Publik atau disebut Opini Ombudsman seperti yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Nanti ada dua jenis penilaian opini Ombudsman, yang pertama adalah pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan yang kedua adalah kepatuhan pada standar publik," katanya usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) 2025 Ombudsman Republik Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur, pada Senin malam, 10 November 2025.
Najih menyebutkan, ada empat dimensi dalam penilaian Opini Pengawas Layanan Publik. Pertama, dimensi input yang terkait dengan kemampuan sumber daya manusia dan sarana prasarana dari penyelenggaraan pelayanan publik apakah sudah memenuhi standar atau tidak
"Yang kedua, dimensi proses itu terkait dengan proses dan prosedur penyelenggaraan pelayanan publik atau standar pelayanan publik apakah sudah dipenuhi atau tidak," jelasnya.
Selanjutnya, dimensi penilaian yang ketiga adalah dimensi output. Hal ini terkait dengan persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan apakah memuaskan atau tidak memuaskan.
Dan yang keempat adalah dimensi pengaduan. Bagaimana tata kelola pengaduan di pusat-pusat penyelenggaraan pelayanan agar setiap input ataupun keluhan dari masyarakat itu seberapa cepat proses penyelesaiannya.
"Nah yang juga tidak kalah penting adalah dimensi kepatuhan pada produk-produk ombudsman misalnya seberapa cepat respons daerah kalau ada tindakan koreksi, saran dan rekomendasi dari Ombudsman," tegasnya.
Menurut Najih, rekomendasi Ombudsman juga termasuk penilaian. Selain zona merah, kuning, hijau, pihaknya juga akan memberikan predikat bahwa daerah itu memiliki potensi maladministrasi tinggi atau rendah.
"Jadi nanti umpama kita beri skor daerah A dengan predikat kepatuhan zona hijau, nilai 80 misalnya. Tetapi potensi maladministrasinya bisa tinggi bisa rendah atau tidak. Begitulah opini yang akan kita berikan di tahun 2025 sampai lima tahun ke depan," jelasnya.(*)
