KETIK, TRENGGALEK – Harapan sebagian masyarakat pencinta olahraga di Trenggalek yang ingin melihat warna baru Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) belum bisa diwujudkan.
Pasalnya, pada Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) hanya memilih ketua umum, tidak ada formatur untuk mengubah kepengurusan.
"Boleh dilakukan pergantian pengurus oleh ketua terpilih, tapi harus melalui rapat pleno," kata Hariyanto Sutrasman, Sekretaris KONI Trenggalek kepada Ketik.com, 7 Desember 2025.
Sutras menjelaskan, Ketua Umum KONI terpilih punya kewenangan untuk me-reshulffle jajarna pengurus, namun demikian harus melalui rapat pleno. Misalnya mengganti sekretaris, wakil ketua atau pengurus lainnya.
"Sekali lagi, ini Musorkablub. Jadi yang dipilih hanya ketua umum saja," ujarnya.
Kemudian ia juga menyinggung bahwa pihaknya telah membentuk pantia Musorkablub dan panitia pendaftaran, verifikasi, dan validasi bakal calon ketua umum.
Untuk ketua panitia adalah Rosyid. Sedangkan ketua panitia pendaftaran, verifikasi, dan validasi bakal calon adalah Damri Sutrasno.
"Jadi nantinya kita akan berpedoman pada AD/ART KONI untuk kriteria bakal calon," lanjutnya.
Ketika disinggung terkait bakal calon ketua yang berasal dari pejabat publik, ia menyampaikan, akan merujuk pada undang-undang keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang tidak menyebutkan larangan dan memperbolehkan. Termasuk pada Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 pun juga tidak menyebutkan.
"Terpenting berkompeten dan punya kelebihan waktu. Artinya ya boleh," ungkapnya.
Selanjutnya, panitia Musorkablub akan membuka pemdaftaran minimal satu bulan sebelum pelaksanaan dan ditutup satu minggu sebelum hari "H".
"Musorkablub akan dilaksankan pada Minggu keempat Januari atau akhir bulan Januari," tutupnya (*)
