KETIK, SURABAYA – Setelah momen Lebaran, Surabaya selalu mengalami lonjakan jumlah penduduk akibat urbanisasi.
Banyak pendatang dari daerah mencari peluang kerja dan kehidupan yang lebih baik di kota metropolitan ini.
Namun, fenomena ini juga membawa berbagai permasalahan yang perlu diatasi oleh pemerintah dan masyarakat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mendesak Pemkot agar menerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Melalui regulasi ini mengharuskan pendatang melaporkan keberadaannya kepada RT/RW serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melalui kelurahan dan kecamatan setempat," kata Cahyo pada Selasa 25 Maret 2025.
Cahyo mengimbau bahwa banyaknya pendatang dari berbagai daerah yang mencari pekerjaan dan kehidupan lebih baik di Kota Pahlawan perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya itu juga menekankan pentingnya operasi yustisi pasca lebaran guna mengidentifikasi pendatang tanpa identitas resmi.
Cahyo juga menilai bahwa langkah ini perlu dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan.
"Jika ditemukan pendatang tanpa KTP atau identitas yang jelas, mereka akan ditampung oleh Dinas Sosial Surabaya untuk penelusuran lebih lanjut dan kemungkinan dipulangkan ke daerah asal," jelasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga diimbau untuk menjalin kerja sama dengan daerah asal pendatang guna menciptakan lebih banyak lapangan kerja di sana.
"Dengan langkah itu, diharapkan dapat mengurangi arus migrasi ke Surabaya dan menekan permasalahan sosial yang mungkin timbul akibat kepadatan penduduk," ucap pria yang pernah mengenyam kuliah S2, Magister Hukum di Universitas Narotama Surabaya itu.
Cahyo menyebutkan bahwa hingga saat ini, tidak ada regulasi baru yang diberlakukan terkait penduduk pendatang.
Hingga kini, pemerintah masih berpegang pada beberapa aturan yang sudah ada, diantaranya Permendagri No. 14 Tahun 2015 (yang telah diperbarui dengan Permendagri No. 74 Tahun 2022) mengenai pendataan penduduk non-permanen.
Kemudian, Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2019 tentang administrasi kependudukan, lalu Perwali Surabaya No. 25 Tahun 2013 yang mengatur penerapan sanksi administratif kependudukan.
Serta, Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perda No. 14 Tahun 2014, mengatur prosedur pindah datang dan penerbitan kartu keluarga.
"Apabila berlandasan dari peraturan itu, para pendatang yang ingin menetap di Surabaya wajib memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap. RT/RW hanya dapat memberikan surat pengantar pindah bagi mereka yang memenuhi persyaratan ini," tutur Cahyo.
Oleh karena itu, Cahyo mengusulkan kepada Pemkot Surabaya beberapa strategi untuk menghindari lonjakan pendatang yang tidak terkendali.
Mulai dari pendataan ketat, yakni melakukan oordinasi antara Lurah, Camat, RT/RW untuk memverifikasi keberadaan dan pekerjaan pendatang.
Lalu menggelar operasi yustisi rutin, yang sebagai upaya untuk memastikan setiap pendatang memiliki identitas dan pekerjaan yang jelas, serta memberikan opsi pembinaan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat.
"Harus ada pembatasan pindah domisili, dengan persyaratan ketat bagi pendatang yang ingin menetap, termasuk bukti tempat tinggal dan pekerjaan tetap," jelas Cahyo.
"Dan yang harus ditingkatkan yakni ksempatan kerja di daerah asal, perlunya kolaborasi dengan pemerintah daerah asal untuk memperkuat sektor ekonomi agar masyarakat tidak perlu bermigrasi ke Surabaya," imbuhnya. (*)
Ketua Fraksi PKS Desak Pemkot Surabaya Lakukan Pengetatan Administrasi Kependudukan Cegah Urbanisasi
25 Maret 2025 17:20 25 Mar 2025 17:20
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
5 Nov 2025 21:15
Ketua K2SBT Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Amir Kelsaba
Tags:
urbanisasi Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo cegah urbanisasi SurabayaBaca Juga:
Cuaca Kota Surabaya 7 November 2025 Diprakirakan Hujan Ringan, Begitu Juga Kota KediriBaca Juga:
Surabaya Diguyur Hujan Lebat dengan Intensitas Tinggi, Begini Penjelasan BMKGBaca Juga:
Kota Surabaya dan Pamekasan Diguyur Hujan Ringan 6 November 2025, Cek Info Cuaca Jawa TimurBaca Juga:
Langka di Surabaya! Kabut Selimuti Gedung Pencakar Langit Kota PahlawanBaca Juga:
Cuaca Kota Surabaya 5 November 2025 Diprakirakan Hujan Ringan, Begitu Juga Kota GresikBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
5 Nov 2025 21:15
Ketua K2SBT Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Amir Kelsaba
