KETIK, SURABAYA – Setelah momen Lebaran, Surabaya selalu mengalami lonjakan jumlah penduduk akibat urbanisasi.
Banyak pendatang dari daerah mencari peluang kerja dan kehidupan yang lebih baik di kota metropolitan ini.
Namun, fenomena ini juga membawa berbagai permasalahan yang perlu diatasi oleh pemerintah dan masyarakat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mendesak Pemkot agar menerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Melalui regulasi ini mengharuskan pendatang melaporkan keberadaannya kepada RT/RW serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melalui kelurahan dan kecamatan setempat," kata Cahyo pada Selasa 25 Maret 2025.
Cahyo mengimbau bahwa banyaknya pendatang dari berbagai daerah yang mencari pekerjaan dan kehidupan lebih baik di Kota Pahlawan perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya itu juga menekankan pentingnya operasi yustisi pasca lebaran guna mengidentifikasi pendatang tanpa identitas resmi.
Cahyo juga menilai bahwa langkah ini perlu dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan.
"Jika ditemukan pendatang tanpa KTP atau identitas yang jelas, mereka akan ditampung oleh Dinas Sosial Surabaya untuk penelusuran lebih lanjut dan kemungkinan dipulangkan ke daerah asal," jelasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga diimbau untuk menjalin kerja sama dengan daerah asal pendatang guna menciptakan lebih banyak lapangan kerja di sana.
"Dengan langkah itu, diharapkan dapat mengurangi arus migrasi ke Surabaya dan menekan permasalahan sosial yang mungkin timbul akibat kepadatan penduduk," ucap pria yang pernah mengenyam kuliah S2, Magister Hukum di Universitas Narotama Surabaya itu.
Cahyo menyebutkan bahwa hingga saat ini, tidak ada regulasi baru yang diberlakukan terkait penduduk pendatang.
Hingga kini, pemerintah masih berpegang pada beberapa aturan yang sudah ada, diantaranya Permendagri No. 14 Tahun 2015 (yang telah diperbarui dengan Permendagri No. 74 Tahun 2022) mengenai pendataan penduduk non-permanen.
Kemudian, Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2019 tentang administrasi kependudukan, lalu Perwali Surabaya No. 25 Tahun 2013 yang mengatur penerapan sanksi administratif kependudukan.
Serta, Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perda No. 14 Tahun 2014, mengatur prosedur pindah datang dan penerbitan kartu keluarga.
"Apabila berlandasan dari peraturan itu, para pendatang yang ingin menetap di Surabaya wajib memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap. RT/RW hanya dapat memberikan surat pengantar pindah bagi mereka yang memenuhi persyaratan ini," tutur Cahyo.
Oleh karena itu, Cahyo mengusulkan kepada Pemkot Surabaya beberapa strategi untuk menghindari lonjakan pendatang yang tidak terkendali.
Mulai dari pendataan ketat, yakni melakukan oordinasi antara Lurah, Camat, RT/RW untuk memverifikasi keberadaan dan pekerjaan pendatang.
Lalu menggelar operasi yustisi rutin, yang sebagai upaya untuk memastikan setiap pendatang memiliki identitas dan pekerjaan yang jelas, serta memberikan opsi pembinaan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat.
"Harus ada pembatasan pindah domisili, dengan persyaratan ketat bagi pendatang yang ingin menetap, termasuk bukti tempat tinggal dan pekerjaan tetap," jelas Cahyo.
"Dan yang harus ditingkatkan yakni ksempatan kerja di daerah asal, perlunya kolaborasi dengan pemerintah daerah asal untuk memperkuat sektor ekonomi agar masyarakat tidak perlu bermigrasi ke Surabaya," imbuhnya. (*)
Ketua Fraksi PKS Desak Pemkot Surabaya Lakukan Pengetatan Administrasi Kependudukan Cegah Urbanisasi
25 Maret 2025 17:20 25 Mar 2025 17:20

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
urbanisasi Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo cegah urbanisasi SurabayaBaca Juga:
ESI Surabaya Sebut Piala Wali Kota Jadi Langkah Nyata Wujudkan Gaming CityBaca Juga:
Mercure Surabaya Grand Mirama Tawarkan Sensasi Kopi dan Dimsum dalam Satu Pengalaman UnikBaca Juga:
2 Pencari Ikan Tenggelam saat Menebar Jala di Sungai Brantas Rolak SurabayaBaca Juga:
Warga Surabaya Tewas Tersambar Kereta Api, Ini IdentitasnyaBaca Juga:
Heboh! Perempuan di Surabaya Tiba-tiba Melahirkan di Kamar Mandi, Untung Ada Tim BPBD yang SigapBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 September 2025 13:03
BP Tapera Buka Seleksi Pegawai Tahap II, Tawarkan 19 Posisi Strategis

23 September 2025 02:06
realme 15 Series 5G Era Baru Fotografi Mobile dengan AI Edit Genie, Cukup Ucapkan Perintah

22 September 2025 22:10
Kabar Gembira! Tahun Depan SMA Taruna Nusantara Kembalikan Marwah Sekolah Gratis, Kuota 1.500

22 September 2025 16:13
ESI Surabaya Sebut Piala Wali Kota Jadi Langkah Nyata Wujudkan Gaming City

22 September 2025 15:29
Sing Out Loud 2025, Ajang Spektakuler Bakat Vokal Bergengsi Hadir di PRO AVL Indonesia!

22 September 2025 15:09
Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

