Kepala Disnakertrans Halsel Jelaskan Proses Pemulangan Empat Korban TPPO dari Myanmar

14 November 2025 18:40 14 Nov 2025 18:40

Thumbnail Kepala Disnakertrans Halsel Jelaskan Proses Pemulangan Empat Korban TPPO dari Myanmar
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (Grafis: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Halmahera Selatan, Daud Djubedi, memastikan bahwa empat warga Halsel yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar kini berada dalam perlindungan pemerintah setempat. 

Ia menyebut perkembangan ini sebagai langkah penting menuju proses pemulangan yang masih menunggu kepastian dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI Yangon.

Daud menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan unit perlindungan tenaga kerja migran, termasuk Kemenlu dan KBRI, untuk memastikan situasi terkini keempat warga tersebut. 

Menurutnya, keempat pemuda itu sudah tidak lagi berada di bawah kendali perusahaan ilegal tempat mereka sebelumnya dipaksa bekerja. 

“Untuk sementara, mereka sudah tidak berada di pihak perusahaan. Saat ini mereka ditampung oleh Pemerintah Myanmar, dan itu sudah merupakan satu langkah lebih maju dari kondisi sebelumnya,” ujar Daud Jumat 14 November 2025.

Foto Daud Djubedi saat diwawancara (Foto: Mursal/Ketik.com)Daud Djubedi saat diwawancara (Foto: Mursal/Ketik.com)

Ia menambahkan bahwa informasi terkait potensi pemulangan bertahap awalnya diterima melalui keluarga korban. Namun, untuk memastikan kejelasan waktu dan mekanisme, pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi. 

“Soal proses pemulangan, kami tetap menunggu kepastian dari Kemenlu dan pihak kedutaan. Karena ini menyangkut urusan antarnegara, kami pastikan koordinasi dilakukan secara hati-hati agar semuanya berjalan aman,” tutur Daud.

Kasus ini bermula ketika empat pemuda asal Halsel Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni diduga menjadi korban TPPO setelah dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp12 juta. Alih-alih bekerja sesuai tawaran, mereka justru dibawa ke Myanmar dan dipaksa bekerja di pusat penipuan daring di wilayah Myawaddy, sebuah lokasi yang dikenal sebagai pusat aktivitas scam berbasis trafficking. 

Dalam kurun waktu tersebut, para korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan dikurung di lingkungan perusahaan ilegal.

Perkara ini mencuat setelah keluarga para korban membuat laporan resmi ke Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025, dengan nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT. Laporan tersebut menjadi pintu masuk koordinasi lintas lembaga yang kemudian mengarah pada ditemukannya para korban dalam kondisi lebih aman di bawah penanganan pemerintah Myanmar.tindak pidana perdagangan orang 

Daud menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan perkembangan terbaru hingga proses pemulangan berjalan aman. 

“Kalau sudah ditangani pihak kedutaan, artinya proses pemulangan sudah berada di jalur yang tepat. Yang penting saat ini kita pastikan keselamatan mereka sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

Tindak Pidana Perdagangan Orang 4 Warga Halsel Halmahera Selatan Perusahan ilegal Myanmar Daud Djubedi Distransnaker Halsel Maluku Utara