KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek mangkrak revitalisasi Pasar Cinde, Rabu, 2 Juli 2025.
Salah satu yang ditetapkan yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum, Rainmar Yosandi. Rainmar keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas dan didampingi kuasa hukumnya.
Selain Rainmar, tiga nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, dan Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dalam Konfrensi pers yang digelar usai penetapan empat tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi pasar Cinde, Rabu malam 02 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik)
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel berupa lahan di kawasan Pasar Cinde.bProyek itu berlangsung rentang tahun 2016 hingga 2018.
"Proyek ini awalnya digagas untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018, dengan sistem kerja sama Bangun Guna Serah. Namun dalam prosesnya, ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya, mitra pengelola tidak memenuhi syarat, namun tetap dipaksakan melalui kontrak yang cacat hukum. Akibatnya, Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya malah dihancurkan, namun pembangunan tidak berjalan dan proyek mangkrak," terang Umaryadi.
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap adanya aliran dana dari pihak mitra kerja sama kepada oknum pejabat terkait, yang diduga bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak hanya itu, tim juga menemukan bukti upaya menghalangi proses hukum. Dalam salah satu percakapan elektronik yang disita, ada pihak yang bersedia “pasang badan” sebagai tersangka dengan imbalan uang senilai Rp17 miliar, serta upaya mencari "pengganti peran" dalam kasus ini.
"Penyidik membuka kemungkinan menjerat para pihak terkait dengan pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tak segan mengambil langkah hukum lanjutan," tegas Vanny Yulia Eka Sari.
Keempat tersangka dijerat dengan sangkaan utama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, kuasa hukum Rainmar Yosandi, Kemas Ahmad Jauhari, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Rainmar hanya menjabat sebagai manajer cabang, bukan pengambil kebijakan utama.
"Kalau memang ingin mencari pertanggungjawaban, harusnya ditelusuri kepada komisaris atau pemilik saham. Bahkan Direktur PT Magna Beatum yang terlibat saat itu adalah almarhum Pak Aka, bukan klien kami," ujar Jauhari.
Jauhari juga mengungkap bahwa PT Magna Beatum telah mengajukan gugatan hukum terhadap Pemprov Sumsel, lantaran proyek revitalisasi terhenti bukan karena kelalaian pihaknya, melainkan akibat pemutusan kontrak sepihak oleh Gubernur Sumsel saat itu, Herman Deru.
“Justru klien kami merasa dirugikan. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa penghentian proyek bukan dari kami,” tutup Jauhari.(*)