KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 30 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas telah membacakan tanggapan terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Efendi Suryono alias Afen, pengusaha sawit dari Bangka Belitung dan Direktur PT Dapo Agro Makmur (PT DAM), serta terdakwa Bahtiyar, Kepala Desa Mulyoharjo. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 61 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pitriadi, JPU Kejari Musi Rawas menyampaikan tanggapannya di hadapan kedua terdakwa dan penasihat hukum masing-masing.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Bahtiyar, Indra Cahaya, menyatakan bahwa tanggapan JPU atas eksepsi yang mereka ajukan tidak membantah secara struktural poin-poin penting yang diajukan.
"Dari semua yang diajukan dalam eksepsi, ada tiga hal yang penting, di mana dakwaan JPU menurut kami Error in persona (tidak dapat diterima), cacat hukum karena disusun tidak cermat sesuai ketentuan KUHAP dan harus dibatalkan," ujarnya.
"Dari tanggapan tersebut, saya tidak mendengar satu pun yang dibantah oleh jaksa penuntut secara struktural karena tidak bisa menguraikan keterlibatan terdakwa dalam perkara ini," tegas Indra.
Indra Cahaya berharap majelis hakim akan bijaksana dalam memutus perkara ini dan membebaskan terdakwa Bahtiyar dari segala tuntutan.
Indra Cahaya juga menyoroti keengganan JPU menanggapi secara tertulis terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik terhadap kliennya. "Seharusnya ditanggapi secara tertulis," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Kejati Sumsel yang menyebut bahwa dugaan pelaku pemerasan adalah oknum pegawai Kejaksaan dan bukan Jaksa Penyidik, Indra mempertanyakan
"Mana kita tahu mana ASN atau tidak? Pertanyaannya adalah untuk apa ASN terima uang tersebut, ini terkait dengan perkara, dan pasti kami ungkap dalam persidangan. Tidak ada bantahan secara jelas mengenai hal tersebut," kata Indra.
"Satu produk diperoleh dengan cara melawan hukum, apakah boleh untuk menegakkan hukum? Menegakkan hukum harus sesuai dengan aturan hukum dan ini akan kami usut sampai ke mana pun. Menurut saya, instansi Kejaksaan harus dibersihkan dari orang-orang yang tidak benar," tegasnya.
Indra Cahaya menambahkan bahwa perkara ini telah mereka laporkan kepada Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumsel dan mereka akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Di mana dalam proses pemeriksaan tersebut, terdakwa Bahtiyar sempat diminta oleh penyidik untuk menyediakan uang sebanyak Rp 750 juta agar statusnya hanya sebagai saksi seperti enam Kepala Desa yang lainnya," terang Indra.
Karena Bahtiyar hanya mampu menyerahkan uang senilai Rp400 juta yang diberikan dalam dua tahap (tahap pertama Rp100 juta diserahkan kepada KHM Rp50 juta dan Rp50 juta untuk AM bersama tim, dan pada bulan Agustus diberikan lagi Rp 300 juta dengan rincian untuk KHM Rp 100 juta dan tim Tipikor Rp 200 juta, termasuk di dalamnya untuk BLT dan DN), sisanya sebesar Rp 350 juta belum mampu disediakan.
Namun, kenyataannya, Indra Cahaya mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 11 Maret 2025. Terdakwa akhirnya meminta kembali uang sebesar Rp 400 juta yang telah diserahkan kepada penyidik.
"Akhirnya melalui orang kepercayaan dari tim penyidik bernama ASP disaksikan oleh salah satu penyidik, uang sebesar Rp 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak dari terdakwa Bahtiyar yang bernama Leo Saputra pada malam hari tanggal 1 Maret 2025," jelas Indra Cahaya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, menegaskan bahwa JPU meminta majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa.
"Pada pokoknya di dalam tanggapan eksepsi yang kami sampaikan di persidangan tadi, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa dan kami tetap dalam dakwaan kami," tegas Imam.
Imam menjelaskan bahwa agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim terkait eksepsi dari terdakwa Efendi Suryono dan Bahtiyar. "Untuk pemeriksaan saksi-saksi itu diundur satu minggu ke depan," terangnya.(*)